SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo menyatakan secara umum satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Bengawan belum siap melaksanakan Undang-undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu terbukti berdasarkan hasil uji akses yang dilaksanakan di lima SKPD lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Uji akses sendiri mulai dilaksanakan pada 20 September lalu di mana hasilnya belum ada satu pun SKPD yang siap melaksanakan UU KIP.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Manajer Program KIP Pattiro Solo, Setyo Dwi Herwanto mengungkapkan, UU KIP seharusnya mulai dilaksanakan sejak 30 April lalu. Dengan demikian sudah enam bulan UU tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 2008.

Sebelum mengimplementasikan UU KIP, Setyo menambahkan, badan publik dalam hal ini Pemkot Solo seharusnya sudah menyiapkan regulasi di tingkat internal.

“Regulasi yang kami maksud itu ada lima yakni menyiapkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi, kedua, memutuskan pimpinan badan publik tentang organisasi dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, ketiga, memutuskan pimpinan badan publik (atau PPID) tentang daftar informasi publik yang dikecualikan, keempat, menyiapkan surat keputusan PPID tentang tatacara penyebarluasan informasi publik dan terakhir menetapkan tentang biaya perolehan informasi publik,” jelasnya dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (21/10).

Sebaliknya yang terjadi saat ini, imbuh Setyo, lima SKPD yang menjadi sasaran uji akses Pattiro belum menyiapkan komponen-komponen yang dimaksud sehingga pelaksanaan KIP di lapangan kacau. Kekacauan tersebut, ia contohkan, mulai dari tidak adanya form penerimaan permohonan informasi, tidak jelasnya siapa PPID, tidak jelasnya klasifikasi informasi sampai ketidaktaatan waktu dalam pemberian informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Solo, M Rodhi meminta Pemkot segera mensosialisasikan surat edaran (SE) dari Gubernur Jateng yang mengatur mengenai KIP. Apabila SE tersebut sudah tersosialisasi dengan baik, dewan berharap kalangan birokrat bisa segera memilah mana informasi yang boleh disampaikan kepada publik dan mana yang sifatnya rahasia. Kepastian tersebut, imbuhnya, menjadi jaminan bagi para pejabat publik dengan senang hati dan tanpa rasa takut menyampaikan informasi yang diminta masyarakat.

Mengenai hasil uji akses Pattiro, Rodhi menuturkan hal senada. “Kalau mencermati hasil penelitian Pattiro utamanya yang ada di Disdikpora, kami sendiri bisa paham. Jangankan Pattiro sebagai lembaga, DPRD pun seringkali kesulitan mengakses informasi dari kepala sekolah seperti misalnya rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS) yang sampai saat ini belum jelas,” tuturnya. Kondisi demikian, lanjut Rodhi, tentu sangat tidak sesuai apabila dibandingkan dengan keberadaan UU KIP.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya