Soloraya
Jumat, 8 Maret 2019 - 06:00 WIB

Limbah Medis Dibuang Sembarangan, DLH Solo Cek Buku Harian Fasilitas Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo bakal meningkatkan pengawasan terhadap puluhan fasilitas layanan kesehatan (fayankes) di Kota Bengawan. Pengawasan dilakukan menyusul temuan limbah medis tak bertuan di Jl. Kapten Mulyadi dan eks tempat pembuangan sampah sementara (TPS) Jurug, Jebres.

Kasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Herri Widiyanto, mengatakan pengawasan menyasar pencatatan harian, neraca, hingga manifes penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah medis.

Advertisement

“Temuan ini baru kali pertama terjadi di Solo. Padahal perilaku taat rumah sakit dan fayankes dalam pengelolaan limbah B3 justru meningkat. Awal tahun ini kok malah ada temuan seperti ini. Banyak kemungkinan, banyak dugaan. Makanya kami menggunakan jalur hukum untuk mencari siapa pelakunya,” kata dia kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).

Herri menuturkan salah satu dugaan yang mungkin adalah ulah transporter nakal karena persaingan bisnis. Kendati begitu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan. Ciri fisik limbah berbagai jenis yang dibuang di dua tempat itu mirip dan dipastikan bekas pakai manusia.

“Fayankes di Solo itu wajib melaporkan manifes limbah ke DLH setiap tiga bulan sekali. Jadi saya rasa bukan buangan lokal,” ungkapnya.

Advertisement

Ihwal pemusnahan, menurut Herri, bakal dilakukan maksimal 90 hari sejak ditemukan. Saat ini, limbah medis yang ditemukan di Jl. Kapten Mulyadi disimpan di Puskesmas Purwodiningratan dan temuan di eks TPS Jurug disimpan di RSJD dr. Arif Zainudin Solo.

“Maksimal 90 hari itu dengan catatan disimpan di tempat bersuhu di bawah 0 derajat Celcius. Kami menunggu penyelidikan Polresta karena limbah tersebut adalah barang bukti,” kata Herri.

Normalnya, setelah penyelidikan rampung, kepolisian bakal menerbitkan berita acara pemusnahan sebagai bekal untuk diserahkan ke pihak ketiga (transporter dan pemusnah limbah). Dokumen pengangkutan dan pemusnahan limbah yang dibutuhkan di antaranya nama instansi penghasil limbah, termasuk lokasi pengambilan, serta identitas, bentuk fisik, karakteristik, kode, kelas bahaya, dan sebagainya.

Advertisement

Manifes limbah B3 terdiri atas tiga bagian yakni penghasil, pengangkut, dan fasilitas penerima (pengumpul, pemanfaat, pengolah atau penimbun).

“Harus detail keterangannya, karena transporter tidak boleh sembarang angkut, begitu pula pemusnahnya, tidak boleh sembarangan menghancurkan. Keduanya harus mengetahui asal limbah tersebut. Mereka mencatatkan manifes saat pemberangkatan, tiba di tujuan, hingga log book pengolahan limbah,” jelas Herri.

Sebelumnya, dokter umum Puskesmas Ngoresan, dr. Krisnandar Fredianto, menyebut ada tiga jenis jarum di lokasi penemuan limbah medis tersebut yaitu jarum suntik untuk infus, jarum suntik penderita gagal ginjal, dan jarum untuk obat.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif