Boyolali (Solopos.com)–Kadar limbah yang dihasilkan oleh pabrik sosis So Good Food yang berada di jalan raya Boyolali-Kartasura diduga melebihi ambang baku mutu atau batas yang diperbolehkan.
Pasalnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan belum berfungsi maksimal. Akibatnya, limbah belum bisa diolah sehingga masih mengeluarkan bau menyengat.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Diduga, limbah yang dihasilkan pabrik tersebut di atas batas normal. Sebab, IPAL yang ada belum berfungsi secara maksimal. Padahal dalam perencanaannya, pabrik ini sudah sangat bagus tapi implementasinya kurang,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boyolali, Budi Wiryawan saat ditemui wartawan, Kamis (8/12/2011).
Budi menambahkan atas kejadian yang dianggap merugikan warga sekitar karena harus merasakan bau yang tidak sedap akibat limbah ini, pihaknya tengah bersiap mengeluarkan surat teguran bagi pabrik sosis So Good Food. Pabrik tersebut dinilai belum mengimplementasikan sepenuhnya pengolahan limbah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Budi menerangkan pada bulan November 2010 pabrik sosis itu telah mengajukan dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Secara administratif, dokumen UPL-UKL telah memenuhi persyaratan. Namun, pasca beroperasi Agustus lalu hingga kini pihak perusahaan belum melaporkan kembali kepada BLH,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan surat teguran yang akan dilayangkan bersifat pembinaan mengingat pihak perusahaan memiliki niat baik untuk melakukan perbaikan. Terbukti, pabrik itu tengah memperluas areal IPAL agar proses pengolahan limbah paripurna. Diharapkan, sebelum IPAL itu selesai dikerjakan perusahaan untuk sementara diminta menampung terlebih dahulu limbah ke dalam tangki.
Diperkirakan, proses perbaikan dan perluasan ini membutuhkan waktu hingga dua bulan mendatang. “Pihak kami juga meminta pabrik untuk segera melakukan uji laborat terkait limbah ini. Namun, pengambilan sampel harus dilakukan oleh penguji bukan perusahaan,” tambah Kabid Pengendalian, Pencemaran Lingkungan Hidup, Hindarto Hudi.
(rid)