Soloraya
Selasa, 12 November 2013 - 00:14 WIB

LINMAS SOLO : Wali Kota Rudy Siap Ladeni Aksi Demo Pak Hansip

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo, F.X.Hadi Rudyatmo, menyatakan siap meladeni ancaman para anggota linmas yang bakal menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan honor mereka setara dengan upah minimum kota (UMK). Rudy akan menggunakan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan sebagai tameng ketika para personel linmas nekat menuntut honor sesuai UMK.

“Mau demo ya mangga, perwalinya [peraturan wali kota] diganti malah rampung. Silakan demo! Tapi, demo itu dasar mereka apa. Menuntut kesejahteraan boleh, tetapi perwalinya diubah dulu. Kalau UMK, bicara buruh lho ini ya, jam kerjanya minimal 35 jam per pekan. Sekarang ditanya sendiri saja, mereka nyambut gawe pirang [bekerja berapa] jam. Kalau nuntut UMK, minimal 35 jam per pekan,” tegas Rudy, saat ditemui wartawan, seusai rapat paripurna DPRD Solo, Senin (11/11/2013).

Advertisement

Rudy menyatakan sepakat dengan wacana yang dilontarkan Ketua DPRD Solo, Y.F. Soekasno, yang menaikan honor para linmas dari Rp22.500/sif menjadi Rp30.000/sif. “Mau dinaikan Rp30.000 boleh per jaga lho. Kami seneng-seneng wae menggaji linmas itu dengan UMK. Tapi linmas ya harus menyadari tha. Dulu, mung [cuma] Rp3.000-Rp5.000/jaga, sekarang jadi Rp 22.500/jaga dan langsung jluk. Tidak perlu cemburu dengan petugas sampah,” tandas orang nomor satu di Kota Bengawan itu.

Menurut Rudy, para petugas sampah itu sempat menerima honor sejak Rp200.000/bulan, kemudian Rp400.000/bulan dan sampai Rp700.000/bulan. Rudy kembali menegaskan orang mau demo itu harus ada dasarnya. Wali Kota justru mempertanyakan status linmas itu. Yang jelas, Rudy mengatakan linmas itu tidak masuk dalam UU Ketenagakerjaan. Kalau bicara UMK, Rudy lebih memilih menggunakan UU itu sebagai pijakan hukumnya.

“Pemkot ini bukan perusahaan, tapi pelayanan dalam bidang administrasi, sosial, budaya dan sebagainya. Kalau pemerintah ini perusahaan boleh nuntut UMK. Lha wong dudu perusahaan kok nuntut UMK. Kalau bicara UMK harus diukur dengan produktivitas. Nah, produktivitas itu apa yang akan dikerjakan linmas selama 35 jam itu,” jelasnya.

Advertisement

Terpisah, Ketua DPRD Solo, Y.F. Soekasno, sependapat dengan Wali Kota ketika bicara soal UMK untuk linmas. Ketika Wali Kota memberi lampu merah untuk honor linmas, menurut Soekasno, itu konteksnya honor UMK, bukan usulan yang digulirkannya tentang kanaikan honor linmas Rp30.000/jaga.

“Kalau bicara honor ya bisa dihitung. Jumlah linmas di kelurahan ada 10 orang dikalikan 51 kelurahan. Ya, sekitar 510 orang. Honor itu ya untuk mereka. Ukurannya tidak bisa jadi 25 sif. Mereka jaga itu selama sebulan belum tentu 25 kali jaga. Kemungkinan besar bisa kurang dari itu,” tuturnya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif