Soloraya
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:08 WIB

Listrik Warga Disubsidi, Pendapatan Pemkab Sragen Turun Rp7 Miliar

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerangan jalan umum (JIB/Bisnis/Rachman)

Solopos.com, SRAGEN — Pendapatan asli daerah (PAD) Sragen dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) selama masa pandemi Covid-19 turun sekitar Rp7 miliar. Realisasi pendapatan PPJ pada 2020 anjlok menjadi Rp39 miliar, padahal setahun sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp46 milar.

Sementara beban tagihan listrik dari lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada setiap tahunnya rata-rata mencapai Rp20 miliar.

Advertisement

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Boghy Yeano Wibowo, menyampaikan turunnya pendapatan dari sektor PPJ disebabkan kebijakan subsidi bagi pelanggan PLN dari kalangan ekonomi bawah. Terutama pelanggan daya 450 Volt. Dia mengatakan pendapatan PPJ dihitung dari nilai jual tenaga listrik yang diproduksi PLN.

Baca Juga: Pemdes Jambanan Sragen Minta Gedung SDN untuk Sanggar Seni

Advertisement

Baca Juga: Pemdes Jambanan Sragen Minta Gedung SDN untuk Sanggar Seni

“Sebelum pandemi pendapatan PPJ sampai Rp46 miliar per tahun. Realiasi di 2020 senilai Rp39 miliar. Target di 2021 ini hanya Rp33 miliar tetapi realisasinya masih menunggu sampai akhir Desember 2021 nanti,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (14/10/2021).

Boghy mengatakan untuk tagihan beban penggunakan LPJU juga menjadi tanggung jawab Pemkab Sragen yang dibayarkan ke PLN tetapi nilainya ada di bidang lain.

Advertisement

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Sragen Hingga Kini Tak Jelas

Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sragen, Mahfud Sungadi, mengatakan tagihan penerangan jalan umum (PJU) yang dibebankan ke Pemkab Sragen hanya sekitar Rp1,5 miliar per bulan atau Rp18 miliar per tahun.

“Alhamdulillah Pemkab Sragen selalu tertib membayar tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” katanya.

Advertisement

Selain di ULP PLN Sragen, Pemkab Sragen juga berkewajiban membayar tagihan penerangan jalan umum di wilayah layanan ULP PLN Sumberlawang, yakni senilai Rp560 juta per bulan atau Rp6,75 miliar per tahun.

Mahfud menerangkan pelanggan PLN di ULP Sragen mencapai 200.000 sambungan. Jumlah pelanggan yang hampir sama juga dimiliki ULP PLN Sumberlawang. Dari sekian banyak pelanggan itu, Mahfud menyebut 90% di antaranya merupakan pelanggan daya 450 Volt.

Baca Juga: Pemkab Sragen Umumkan Daftar Penerima Beasiswa Kuliah, Ini Linknya

Advertisement

Dia menerangkan adanya pelanggan PLN di sektor pertanian cukup membantu dalam pendapatan PLN di wilayah Sragen dan Sumberlawang. Penambahan pelanggan sektor pertanian bertambah sampai 20 pelanggan per bulan di wilayah ULP PLN Sumberlawang. Pelanggan PLN di ULP Sragen lebih banyak bisa sampai 50 pelanggan per bulan.

“Pemakaian listrik di sektor pertanian itu bisa sampai 33.000 volt tergantung kedalaman sumur dalamnya,” ujarnya.

Mahfud menerangkan dari pemakaian pelanggan PLN tersebut dipungut 9% untuk pejak penerangan jalan (PPJ) lewat PLN dan diserahkan ke Pemkab Sragen, kemudian kembali ke PLN dalam bentuk tagihan PJU. Mahfud kesulitan mendeteksi PJU liar yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat.

Baca Juga: ASN Diminta Cari Warga untuk Vaksin, Bupati: Kalau Perlu Kasih Sembako

“Setiap tahunnya kami kehilangan pendapatan sebesar 5%. Kehilangan pendapatan itu salah satunya dari pemakaian daya yang tidak terdeteksi,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif