SOLOPOS.COM - SIDANG -- Suasana Sidang Paripurna DPRD Sragen dengan agenda penyampaian hasil Pansus LKPj Bupati Sragen, Selasa (1/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SIDANG -- Suasana Sidang Paripurna DPRD Sragen dengan agenda penyampaian hasil Pansus LKPj Bupati Sragen, Selasa (1/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN – Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sragen 2011 tidak mencantumkan angka indikasi kerugian daerah senilai Rp11,2 miliar. Laporan Pansus hanya menyampaikan rekomendasi dan catatan yang berkaitan dengan realisasi program di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Laporan Pansus LKPj yang dibacakan secara bersambung oleh Idris Burhanudin dan Suparno itu mengakibatkan munculnya interupsi dari anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Sragen, Sulasto, ketika Ketua Dewan, Sugiyamto, menawarkan persetujuan atas laporan Pansus. Sulasto mengaku keberatan atas laporan yang tidak menyebut angka indikasi kerugian daerah senilai Rp11,2 miliar sebagaimana yang tercantum dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS). “Saya khawatir, teman-teman anggota Dewan bisa terjerat dalam kasus Kasda itu karena tidak mencantumkan angka indikasi kerugian daerah,” tegas Sulasto.

Pernyataan Sulasto langsung ditanggapi Wakil Ketua Pansus, Inggus Subaryoto, setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang. Inggus membenarkan adanya temuan indikasi kerugian daerah Rp11,2 miliar. Dia menerangkan Pansus sudah mengambil langkah untuk konsultasi ke dua lembaga tinggi negara, yakni ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkmah Agung (MA).

“Dari keterangan Kemendagri belum bisa memberi penjelasan tentang indikasi kerugian daerah itu. Kemendagri masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baru setelah bisa memberi komentar. Dari MA juga belum berani memberi penjelasan karena proses hukum masih berjalan. MA masih menunggu adanya putusan yang memiliki ketetapan hukum tetap. Atas dasar hasil konsultasi itu, Pansus sengaja tidak mencantumkan angka indikasi kerugian negara, karena belum jelas nilai kerugian negaranya,” tegas Inggus.

Dalam tanggapan atas laporan Pansus LKPj, Wakil Bupati (Wabup) H Daryanto tidak memberi komentar khusus soal persoalan kasus kasda. Dia lebih menyampaikan masalah LKPj yang sudah disampaikan ke pemerintah pusat dan masyarakat melalui media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, mengaku masih menunggu hasil audit BPK atas perhitungan APBD 2011. Dia memrediksikan hasil audit BPK itu bakal turun akhir Mei ini. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 3/2007 menerangkan Pansus LKPJ hanya memiliki waktu 30 hari. Masa audit BPK itu dibatasi maksimal enam bulan setelah perhitungan anggaran berakhir, yakni Juni. Namun kemungkinan akhir bulan ini selesai. Saya optimistis ada kerugian daerah dalam hasil audit BPK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya