Soloraya
Senin, 2 April 2012 - 18:44 WIB

LKPJ BUPATI: Pansus DPRD Sukoharjo Berikan 102 Rekomendasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO-DPRD Sukoharjo memberikan 102 rekomendasi pada bupati terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2011. Sebanyak 102 rekomendasi tersebut diberikan oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) yang membahas LKPJ.

Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (2/4/2012), Wakil Ketua Pansus I, Suryanto menjelaskan Pansus I memberi 33 catatan strategis untuk direkomendasikan pada bupati. Untuk Pansus I memberi rekomendasi bidang hukum dan pemerintahan.

Advertisement

“Kami berharap catatan strategis hasil pembahasan Pansus I dijadikan acuan untuk perbaikan di tahun selanjutnya,” tegas dia.

Catatan strategis Komisi I antara lain meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait penyelesaian tenaga honorer kategori I dan II yang belum jelas nasibnya.

Termasuk munculnya banyak guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang yang direkrut oleh eksekutif pascaterbitnya PP No 45/2005. Banyaknya GTT/PTT tersebut dinilai sangat membebani APBD.

Advertisement

“Kami juga meminta agar permasalahan perizinan mulai izin reklame, tower, dan penambangan galian C untuk ditertibkan,” ujar Suryanto.

Sedangkan Pansus II memberi 22 catatan strategis bidang ekonomi dan keuangan. Dalam penyampaian hasil pembahasan oleh Wakil Ketua Pansus II, Bambang Santoso menyoroti banyaknya alokasi dana kegiatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) yang realisasinya di bawah 100%.

“Pansus II juga merekomendasikan pada eksekutif untuk konsultasi ke BPK terkait solusi kerugian akumulatif di PDAM,” ujarnya.

Advertisement

Untuk Pansus III menjadi Pansus yang paling banyak memberikan rekomendasi. Dalam rapat kemarin, Pansus III memberikan 47 rekomendasi pada eksekutif. Wakil Ketua Pansus III Sri Joko menyampaikan mengenai masih banyaknya warga miskin (gakin) yang tidak masuk dalam validasi data gakin terbaru. Untuk itu, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta untuk melakukan pendataan susulan.

“Data gakin harus valid karena data ini akan dipergunakan dalam segala bentuk kebijakan pemerintah terkait gakin,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif