SOLOPOS.COM - Menara Wijaya di Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo (Solopos/Indah S.W.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Para buruh yang belum menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran bisa mengadu ke posko tersebut.

Pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan LKS Tripartit terdiri atas unsur instansi pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. LS Tripartit membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya lantai IV.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sebenarnya, kami sudah menyosialisasikan soal pembayaran THR Lebaran saat berkunjung ke setiap perusahaan pada awal Maret lalu. Posko pengaduan pembayaran THR saat ini sudah dibuka di kantor Disperinaker Sukoharjo,” kata dia, kepada Solopos.com, Senin (25/3/2024).

Menurut Sigit, setiap pekerja berhak menerima THR yang dibayarakan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Pembayaran THR merupakan hak dari para karyawan atau buruh sesuai perundang-undangan.

Para pekerja yang belum menerima THR hingga beberapa hari menjelang Lebaran bisa melapor ke posko pengaduan THR. Nantinya, instansi terkait bakal menindaklanjuti aduan pekerja dengan mendatangi lokasi pabrik atau perusahaan. “THR harus dibayar penuh, tanpa dicicil karena hak dari para pekerja atau buruh. Sekarang kondisi ekonomi sudah kembali normal, semestinya tak ada lagi perusahaan yang membayar THR dengan dicicil akibat pandemi Covid-19,” ujar dia.

Pengurus serikat pekerja bakal memantau dan mengawasi pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik di Sukoharjo. Apabila ada perusahaan atau pabrik yang belum membayarkan THR, pengurus serikat pekerja bakal berupaya memfasilitasi mediasi dan pendampingan terhadap para pekerja atau karyawan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan, mengatakan hingga sekarang belum ada aduan maupun laporan dari para pekerja atau buruh terkait pembayaran THR. Pembayaran THR mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi itu diatur secara teknis pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya