SOLOPOS.COM - Salah satu banner reklame vertikal bergambar tokoh wayang di Kota Solo. (Istimewa/Arif Edi Harsanto)

Pemkot Solo meminta maaf atas kekeliruan pemasangan logo wayang di reklame vertical banner.

Solopos.com, SOLO — Pemasangan vertical banner dengan aksesori logo tokoh pewayangan Sadewa di beberapa lokasi di Kota Bengawan menjadi viral di media sosial.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Logo tokoh pewayangan yang terpampang bukan Sadewa melainkan Puntadewa atau Yudhistira. Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan (Dafda) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) Solo Hanggo Henry mengakui adanya kesalahan desain tokoh pewayangan yang terpampang tersebut.

“Ya memang ada salah. Nanti akan kami copot,” kata Hanggo ketika dikonfirmasi Solopos.com, Rabu (14/3/2018).

Hanggo kurang paham jumlah vertical banner dengan logo tokoh pewayangan yang terpasang di Kota Bengawan. Yang jelas ada dua desain logo selain tokoh pewayangan Sadewa, yakni batik dan keris dalam vertical banner tersebut.

Vertical banner dengan logo batik dan keris sejauh ini tidak bermasalah. “Mohon maaf ada kesalahan tokoh wayangnya,” katanya.

Saat ini, ratusan vertical banner dipasang Pemkot sebagai upaya menekan maraknya reklame liar yang terpasang di pohon maupun tiang listrik. Vertical banner dipasang tersebar di antaranya di Jl. Wora Wari, Jl. Yos Sudarso, kawasan Jurug, dan lain sebagainya.

Vertical banner ini kami pasang agar tidak ada lagi reklame liar yang dipasang di pohon atau tiang listrik,” katanya.

Selama ini keberadaan reklame liar marak beredar di Kota Bengawan. Bahkan belum lama ini, operasi gabungan yang dilaksanakan Pemkot dengan menggandeng biro iklan berhasil menyita ratusan reklame liar dari sejumlah ruas jalan.

Selain tidak berizin, reklame tersebut juga dinilai mengganggu estetika. Merujuk aturan, seluruh reklame yang dipasang di Kota Solo harus berizin dan dikoordinasikan dengan biro iklan. Jika tidak, reklame akan ditertibkan untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertata.

Tak hanya itu pemasangan reklame juga harus dilakukan di lokasi yang sudah disediakan. “Jadi tidak boleh memasang di sarana-sarana publik, dipaku di pohon, atau ditempelkan di tiang listrik,” katanya.

Menurut Hanggo, Pemkot tidak sekadar melarang tanpa memberikan solusi apapun. Pemkot telah menyediakan vertical banner sebagai solusi tempat pemasangan reklame.

Pengelolaan vertical banner ini melibatkan asosiasi periklanan dan biro iklan di Solo. Pemasangan reklame secara sembarangan itu dianggap menimbulkan kesan kumuh terhadap kawasan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya