SOLOPOS.COM - Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin (tengah) memberikan keterangan saat jumpa wartawan di kantor setempat, Rabu (30/8/2023). (Solopos.com/R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo memusnahkan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan senilai Rp336.831.300. Produk tersebut terdiri atas 571 jenis atau sebanyak 20.041 pieces yang disita dari kegiatan penindakan pada 2022 dan 2023.

Acara pemusnahan barang sitaan berupa produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan digelar di halaman Loka POM Solo, Rabu (30/8/2023). Acara itu dihadiri pejabat lintas sektoral dari Balai Besar POM Semarang, Polres Karanganyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar.

Ada tiga distributor obat tradisional yang ditangkap pada 2022 dan 2023. “Untuk tiga pelaku memang tidak kami sebutkan. Yang jelas, produk obat tradisional itu tanpa izin edar. Selain itu, obat tradisional yang disita juga mengandung bahan kimia obat yang bisa merusak organ dalam manusia jika dikonsumsi secara terus menerus,” kata dia, Rabu (30/8/2023).

Fajar menyebut pemusnahan barang sitaan itu sesuai Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang berbunyi benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan produk obat tradisional dilakukan dengan menggandeng PT Arah Enviromental Indonesia yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya.

Menurut Fajar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat masih beredar di masyarakat. “Tingkat konsumsi obat tradisional di Soloraya cukup tinggi. Lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat di Soloraya,” ujar dia.

Selama ini, Loka POM Solo tak pernah berhenti mengedukasi masyarakat soal pengawasan obat dan makanan. Hal ini bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami produk obat tradisional yang legal atau ilegal.

“Ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencampur bahan kimia obat dengan bahan obat tradisional. Ketiga pelaku yang ditangkap sudah mendistribusikan ke luar provinsi. Masyarakat harus jeli dan teliti saat membeli obat tradisional,” ujar dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto mengatakan aparat kepolisian mendukung langkah pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Loka POM Solo. Hal ini bagian dari melindungi masyarakat dari produk obat yang mengandung bahan kimia.

Upaya penindakan pengawasan obat tradisional harus dilakukan lintas sektoral. “Prinsipnya, kami siap bersinergi dengan instansi lain saat kegiatan penindakan pengawasan obat tradisional. Kami justru berterima kasih karena ini upaya pencegahan obat tradisional yang membahayakan masyarakat,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya