Soloraya
Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:00 WIB

Lokasi Terfavorit Perumahan di Sukoharjo Ternyata Ada di Sini

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan sektor perumahan (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kecamatan Kartasura menempati posisi pertama hunian terbanyak dari sekian banyak kawasan perumahan baru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal itu berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo, terkait perizinan perumahan.

Kepala Bidang (Kabid) DPKP Sukoharjo, Taufik Aditama, ketika ditemui Solopos.com, Kamis (24/3/2022) di kantornya di Menara Wijaya Lantai VI, Jl. Jend. Sudirman Sukoharjo, mengatakan sejak 2019 hingga 2021 jumlah perumahan baru di Kartasura mencapai 1.294 unit.

Advertisement

“Setelah Kartasura ada Kecamatan Sukoharjo, dan saat ini masih masuk perizinan dari beberapa pengembang dari berbagai daerah di Sukoharjo, rata-rata setiap bulan 5-6 pengembang mengajukan perijinan perumahan dengan jumlah 14-100 unit rumah,” jelasnya.

Baca juga: Peserta Vaksinasi di Sukoharjo Bisa Dapat Sepeda Motor Loh, Gas Yuk!

Advertisement

Baca juga: Peserta Vaksinasi di Sukoharjo Bisa Dapat Sepeda Motor Loh, Gas Yuk!

Dia menambahkan posisi ketiga berada di wilayah Mojolaban dengan jumlah 923 unit, disusul Baki sejumlah 850, Gatak dengan 497 unit, Grogol 405 unit, Nguter 331, Bendosari 159 unit, Polokarto 91 unit dan terakhir Bulu dengan 21 unit.

“Akhir-akhir ini paling banyak yang mengajukan dari Dukuh, Sukoharjo,” terangnya.

Advertisement

“Karena [posisinya] perbatasan Solo, Boyolali, Karanganyar mungkin ya. Kalau karena harga tanah di Kartasura sepertinya tidak,” terangnya.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan di Perbatasan Sukoharjo-Solo Warga Jebres

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan perijinan perumahan juga bisa diajukan perorangan pribadi, tanpa melalui pengembang dengan maksimal pengajuan 14 unit rumah.

Advertisement

“Kalau dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] batas untuk perorangan 5 unit, pengurusan turun waris dan lainnya, kalau di atas itu harus mengurus site plan perumahan, maksimal 14 unit rumah,” terangnya.

Persentase PSU Harus Terpenuhi

Lebih lanjut, dia memberikan pesan kepada pengembang bahwa persentase Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan harus tercukupi sesuai dengan Perda No 13/2019 tentang PSU.

“Terkadang [pengembang] yang melakukan pemecahan sertipikat di BPN dan tidak langsung ke sini biasanya PSUnya tidak memenuhi syarat,” katanya.

Advertisement

Baca juga: Puluhan Penerima Bantuan Rehab RTLH di Sukoharjo Mundur, Ini Sebabnya

Secara terpisah, Sekretaris Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Benny Raharjo, menyatakan di desanya memang menjamur perumahan. Sayangnya hal itu tidak diikuti dengan penyerahan PSU kepada desa.

“Banyak sekali kalau perumahan disini [Gumpang] sayangnya PSU belum diserahterimakan ke desa. Tidak sampai 10 yang baru menyerahkan, tapi warga desa yang domisili di Gumpang banyak yang protes terkait pemeliharaan PSU itu,” katanya saat ditemui Solopos.com, Jumat (25/3/2022), di Kantor Desa Gumpang.

Tak hanya itu, menurutnya kini sawah pertanian juga telah habis di desanya, hanya tersisa kas desa dan milik warga yang masuk zona hijau, seperti Dukuh Kudusan dan Karangasem.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif