Soloraya
Kamis, 17 November 2022 - 14:02 WIB

Lolos dari Jeratan Hukum, Anak Pukul Penagih Utang di Wonogiri Berakhir Diversi

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proses pengadilan. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang perempuan berinisial NDR, 14, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, melakukan pemukulan terhadap penagih utang. Namun, kasus yang termasuk tindak pidana itu berakhir secara diversi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pemukulan yang dilakukan seorang remaja perempuan tersebut terjadi, 14 September 2022. Mulanya, penagih utang yang juga karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri, WDS, 23, menyambangi rumah orang tua NDR.

Advertisement

WDS berniat menagih utang yang tak kunjung dibayar orang tuanya. Berdasar keterangan yang didapat Perangkat Desa Sumberejo, Arif Nur Hidayat, situasi penagihan utang itu diwarnai cekcok antara WDS dan orang tua NDR.

“Penagih utang sempat mengeluarkan nada tinggi sambil menunjukkan tangannya. NDR yang berada di dalam kamar mengetahui itu. Lalu mengambil sapu ijuk dan memukulkan gagangnya ke pipi bagian kiri si penagih utang,” kata Arif kepada Solopos.com, Kamis (17/11/2022).

Advertisement

“Penagih utang sempat mengeluarkan nada tinggi sambil menunjukkan tangannya. NDR yang berada di dalam kamar mengetahui itu. Lalu mengambil sapu ijuk dan memukulkan gagangnya ke pipi bagian kiri si penagih utang,” kata Arif kepada Solopos.com, Kamis (17/11/2022).

Pemukulan itu terjadi sekali, tetapi membuat pipi WDS berdarah.

Baca Juga: Dibentuk Begug Purnomosidi, Badan Hukum Koperasi RT di Wonogiri akan Dihapus

Advertisement

Setelah melapor ke Polsek Jatisrono, kasus yang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan itu dinaikkan laporannya ke Polres Wonogiri pada 20 Oktober 2022. Mestinya NDR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP setelah terbukti melakukan penganiayaan.

Mengingat usianya masih 14 tahun, kasus itu diupayakan agar selesai secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam Pasal 1 ayat 3 di UU tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berusia 12 tahun hingga kurang dari 18 tahun. Tujuan diversi guna menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

Advertisement

Baca Juga: WGM Segera Direvitalisasi, Pemenang Lelang Diminta Bertemu Bupati Wonogiri

Di sisi lain, Arif melanjutkan, WDS sempat meminta ganti rugi senilai Rp8 juta. Orang tua NDR keberatan. Lantas negosiasi antara korban, pelaku, dan polisi dilakukan.

“Hasilnya, korban sepakat meminta ganti rugi senilai Rp2 juta untuk biaya pengobatan. Rabu [16/11/2022] kemarin permasalahannya sudah selesai, saya ikut mendampingi. Ganti rugi Rp2 juta itu juga sudah dibayar, katanya dibantu Pak Kapolres. Setelah selesai, kami ketemu Pak Kapolres untuk mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu,” tutur Arif.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan, NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tak jadi dipidana lantaran diselesaikan secara diversi. Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS, korban yang ia aniaya.

“Pelaku sudah meminta maaf dan korban sudah menerima permintaan maaf. Korban juga bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Anak dikembalikan ke orang tuanya dan kami wajibkan orang tua untuk mengawasi anaknya. Ganti rugi senilai Rp2 juta untuk biaya pengobatan korban juga sudah dibayarkan,” kata AKBP Dydit, Rabu (16/11/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif