SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan lokasi dipasangnya jebakan tikus beraliran listrik di di Dukuh Gayam, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Meski sudah banyak makan korban jiwa, masih ada petani Sragen yang memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Terbaru, empat ibu-ibu petani nyaris meninggal setelah menginjak jebakan tikus berlistrik di sawah di Dukuh Gayam, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo.

Beruntung nyawa keempat ibu-ibu itu selamat. Meski demikian, satu di antaranya harus mengalami luka bakar cukup parah di bagian paha, melepuh sepanjang 15 cm. Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mengutip rilis Polres Sragen via akun instagramnya, @polressragen, Rabu (3/5/2023), peristiwa itu terjadi pada 18 April 2023 lalu. Keempat ibu-ibu itu adalah Sumiyem, 55, Wagiyem, 65, Sumini, 50, dan Sumiarsih, 56. Mereka adalah warga Tanon, Sragen.

Sebelum tersangat jebakan listrik, mereka hendak menggarap sawah. Mereka turun ke sawah dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Karena situasi masih gelap, mereka tidak melihat adanya kawat jebakan beraliran listrik yang digunakan untuk membunuh tikus.

Awalnya, Sumiyem dan Wagiyem yang terlebih dahulu tersengat listrik karena keduanya yang turun ke sawah terlebih dahulu. Mereka langsung terjatuh saat kaki menyentuh kawat beraliran listrik. Melihat kedua temannya terjatuh, Sumini dan Sumiarsih langsung turun dengan maksud menolong mereka. Nahas, keduanya juga justru ikut tersengat listrik.

Di saat nyawa mereka berada di ujung tanduk, takdir berkata lain. Tiba-tiba aliran listrik terputus. Keempat ibu-ibu ini lolos dari kematian.

Kabar ini dibenarkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama. Melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, Kapolres mengatakan keempatnya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo.

Kapolsek menjelaskan keempat korban tersebut sempat dibawa ke klinik Sarasmedika di Dukuh Banjar Desa Purwosuman. Pasalnya, salah satu korban mengalami luka melepuh pada bagian paha kanan sepanjang 15 cm.

Bisa Dipidana Penjara

Saat ini perkara ini masih di tangani penyidik Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dengan meminta keterangan sejumlah saksi, serta memanggil pelaku pemasangan. Dalam rilis tersebut, Polres Sragen tidak menyebutkan identitas pemilik sawah yang memasang jebakan tikus tersebut.

Selain itu, petugas juga telah mengecek lokasi kejadian serta mengamankan barangbukti kawat bendrat dengan panjang 40 meter yang dililitkan pada potongan bambu sebanyak 9 batang dengan panjang masing-masing batang 40 cm.

Seperti diketahui, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik merupakan tindak pidana karena bisa menghilangkan nyawa. Sudah puluhan warga Sragen meregang nyawa akibat jebakan tikus ini. Polres Sragen mengancam akan memidanakan warga yang nekat memasang jebakan tikus dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ancaman tersebut disampaikan Kapolres Sragen yang kala itu masih dijabat AKBP Yuswanto Ardi pada awal 2022. “PLN sangat serius berkomitmen mencari teknik yang paling aman dari penggunaan listrik yang membantu petani untuk membasmi hama tikus. Sebelum teknik yang aman ini ditemukan, masyarakat jangan menggunakan listrik untuk membasmi tikus,” kata Kapolres saat berkunjung ke Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Kamis (13/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya