SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Nanang Tri Hartanto memperagakan adegan saat prarekonstruksi pembunuhan siswi SMP di lokasi kejadian di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (8/2/2023). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Nanang Tri Hartanto, 21, pemeran manusia silver yang menjadi terdakwa pembunuh pelajar SMP di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa bulan lalu dituntut 15 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar.

Nanang terlepas dari tuntutan hukuman mati sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (29/8/2023) lalu.

Jaksa menuntut terdakwa Nanang menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa berasal dari Solo namun ber-KTP Jogja dan saat kejadian tinggal di tempat indekos di Kartasura, Sukoharjo.

Ia ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 17.25 WIB pada Selasa (24/1/2023) setelah diduga membunuh siswi SMP berinisial El, 14, warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“JPU berpendapat fakta di persidangan lebih condong ke Perlindungan Anak. Iya [tuntutan bukan menggunakan KUHP tetapi] menggunakan lex spesialis UU Perlindungan Anak,” kata Galih melalui pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, mengatakan sidang terdakwa Nanang Tri Hartanto perihal tuntutan pidana telah digelar pada Selasa dengan nomor perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh.

Deni menyebut agenda sidang berikutnya direncanakan pada Selasa (5/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.

“Perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh atas nama terdakwa Nanang Tri Hartanto sidang terakhir Selasa (29/8/2023) acara tuntutan pidana dengan tuntutan 15 tahun penjara. Sidang berikutnya Selasa (5/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa. Sidang Putusan belum ditentukan waktunya,” ungkap Deni saat dimintai konfirmasi Solopos.com.

Dalam penangkapannya Nanang sempat disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 339, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Nanang juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Ia diketahui nekat menghabisi siswi SMP di Solo karena merasa jengkel lantaran korban tak melayani keinginan seksualnya sesuai kesepakatan.

Sementara itu, kejahatan Nanang bukan hanya membunuh tersangka dengan sadis.

Ia bahkan lebih dulu tega menjual istrinya kepada laki-laki hidung belang demi mendapatkan uang.

Nanang juga tega melakukan kekerasan anaknya yang masih balita.

Istri tersangka sempat mengunggah video kekerasan Nanang terhadap anaknya yang dilakukan pada November 2022 lalu.

Video kekerasan itu diunggah seusai Nanang ditangkap Polres Sukoharjo di Jawa Timur.

Kepolisian kala itu mengatakan jika memang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbukti hal tersebut akan mengarah ke perkara berbeda.

Sehingga, tersangka bisa saja mendapat ancaman hukuman tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya