SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Klaten telah menerima 21.049 pendaftar untuk mengisi lowongan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS Pemilu 2024.

Jumlah itu merupakan data terakhir yang tercatat hingga Selasa (19/12/2023). Masih ada kekurangan sebanyak 8.337 pendaftar untuk memenuhi kuota lowongan sebanyak 29.386 orang. Jumlah KPPS sebanyak itu untuk 4.189 tempat pemungutan suara (TPS) di Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Masa pendaftaran KPPS sesuai jadwal akan ditutup pada Rabu (20/12/2023) ini. Berdasarkan informasi update jumlah pendaftar KPPS yang diunggah di akun Instagram KPU Klaten, @kpuklaten, Rabu (20/12/2023), dari total 26 kecamatan di Klaten, baru dua kecamatan yang terpenuhi kuotanya sesuai kebutuhan.

Dua kecamatan tersebut yakni Karangdowo dan Wonosari. Karangdowo dengan jumlah TPS sebanyak 149 unit membutuhkan 1.043 petugas KPPS dan hingga Selasa jumlah pendaftarnya tercatat 1.043 orang.

Kemudian Wonosari dengan jumlah TPS 202 unit, membutuhkan 1.414 petugas KPPS dan hingga Selasa sudah ada 1.414 pendaftar. Sebanyak 24 kecamatan lainnya, jumlah pendaftar KPPS rata-rata masih di bawah kuota. Tidak ada kecamatan yang tidak ada pendaftarnya.

Namun, beberapa kecamatan tercatat masih kekurangan banyak pendaftar, di antaranya Manisrenggo dari kuota 994 orang, baru ada 292 pendaftar. Kemudian Klaten tengah dari total kuota 959 orang baru ada 392 pendaftar. Karangnongko juga masih kurang cukup banyak yakni dari kuota 854 orang baru ada 376 pendaftar.

Jogonalan dari kuota 1.344 orang KPSS baru ada 446 pendaftar. Selanjutnya Kemalang dari kuota 882 orang baru ada 454 pendaftar. Sementara Kecamatan Tulung dari total kuota 1.253 orang baru ada 548 pendaftar.

Masih ada waktu satu hari yakni Rabu (20/12/2023) ini warga yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 di Klaten. Sebagai informasi, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Pada Pemilu 2024, ada 4.198 TPS yang tersebar di 401 desa/kelurahan Kabupaten Klaten. Masing-masing TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS. Artinya, jumlah total kebutuhan KPPS sebanyak 29.386 orang.

Persyaratan Pendaftaran

Pendaftaran calon anggota KPPS itu sudah dibuka mulai 11 Desember 2023 dan berakhir pada 20 Desember 2023. Dokumen kelengkapan pendaftaran dapat disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing selama masa pendaftaran.

Berdasarkan pengumuman seleksi calon anggota KPPS yang diunggah akun Instagram @kpuklaten, ada sejumlah persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan pendaftar.

Persyaratan menjadi anggota KPPS yakni warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, ijazah minimal SMA/sederajat, berdomisili sesuai wilayah KPPS, setia kepada Pancasila, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, tidak pernah dipidana selama lima tahun, serta tidak menjadi anggota atau pendukung partai politik.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi yakni surat pendaftaran calon anggota KPPS, fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat yang sudah dilegalisasi, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, serta foto berwarna 4 x 6.

Honor untuk KPPS yakni Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota. KPPS akan bekerja selama sebulan. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Muhammad Ansori, berharap lowongan KPPS di masing-masing TPS bisa lengkap.

“Dari tujuh anggota [KPPS masing-masing TPS], itu lengkap. Misalkan ada yang berpengalaman seperti tokoh masyarakat termasuk mereka yang sudah berpengalaman menjadi anggota KPPS pada Pemilu sebelumnya. Kemudian ada yang muda dalam hal penguasaan teknologi lebih bagus. Selain itu ada keterwakilan perempuan serta difabel sehingga ada kombinasi,” kata Ansori saat dihubungi Solopos.com, Rabu (13/12/2023).

Ansori mengatakan pada proses seleksi KPPS kali ini, pengecekan kesehatan menjadi salah bagian yang ditekankan. Hal itu guna mengantisipasi kejadian seperti pada Pemilu 2019 lalu dengan banyaknya KPPS yang gugur secara nasional.

Soal honor, Ansori membenarkan lebih tinggi dibandingkan honor ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2019. Honor Ketua KPPS Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta dengan masa kerja selama sebulan pada Januari-Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya