Soloraya
Jumat, 14 Januari 2022 - 06:06 WIB

LP IIB Wonogiri Inginkan Kerja Sama Pemkab Perhatikan Eks Napi

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Rutan Kelas II B Wonogiri menggelar apel di halaman kantor menyusul adanya kejadian kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021). Rutan Wonogiri kini berubah menjadi LP IIB Wonogiri. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI—Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri berharap pemerintah daerah memperhatikan kehidupan mantan narapidana (napi). LP Kelas IIB Wonogiri menginginkan ada intergrasi dengan Dinas Sosial Pemkab Wonogiri.

Sejak dikeluarkannya nomenklatur baru, fungsi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri berganti menjadi LP Kelas IIB Wonogiri. LP lebih berperan membina narapidana agar saat keluar bisa hidup mandiri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Advertisement

“Tingkat pengawasan kami hanya pada pembinaan. Harusnya, setelah narapidana itu keluar dari sini, Pemkab [Wonogiri] bisa memonitor itu,” ujar Kepala LP Kelas IIB Wonogiri, Heri, Kamis (13/1/2021).

Baca Juga: 3 Operasi, Satlantas Polres Wonogiri Razia 42 Motor Knalpot Brong

Guna merealisasikan keinginannya itu, Heri yang memimpin LP Kelas IIB Wonogiri sejak 21 Desember 2021, akan menjalin komunikasi dengan Pemkab Wonogiri. Kedepan, Heri berencana melakukan audiensi dengan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Advertisement

“Sebab, bagaimana pun batasan pekerjaan kami hanya sewaktu di dalam LP. Kami ingin sampaikan ke Bupati, untuk menugaskan jajaran pemerintahannya menjamin rasa aman dan nyaman ketika eks warga binaan berada di lingkungannya,” ujarnya.

Menurut Heri integrasi antara LP dan Dinsos bergantung pada respons Pemkab Wonogiri. Saat ini pihaknya sebatas menyampaikan usulan.

Baca Juga: Kisah Gembul Populerkan Satai Apus dari Solo ke Pracimantoro  

Advertisement

“Kami harap Pemkab juga memikirkan warga negaranya yang dibina di LP. Sebab jika mereka tidak diperhatikan terutama saat  sudah keluar, mereka memiliki kesempatan untuk melakukan tindak pidana lagi. Jika begitu yang terjadi, pelanggaran pidana tidak akan selesai,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif