SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) Yaphi Solo kembali menagih janji DPRD Solo yang akan merevisi Perda No 3/ 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebab, Yaphi menilai Perda tersebut sebagai aturan yang diskriminatif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) warga negara. ”Setelah Lebaran, kami kembali mendatangi Gedung DPRD dan mendesak legislatif untuk merevisi Perda PKL tersebut.
Selama puasa, kami semua colling down dulu,” kata aktivis LPH Yaphi Winarso kepada Espos, Minggu (7/8/2011).

Selain itu, lanjut Winarso, jika kalangan legislatif tak kunjung merevisinya, Yaphi akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Mahkamah Konstitusi (MK). ”MK perlu melakukan judicial review
atas keberadaan Perda itu,” paparnya.

Sejumlah persoalan yang dinilai Winarso harus dikaji kembali ialah terkait adanya kewajiban PKL harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Solo. Jika ketentuan ini dilanggar, yang bersangkutan diancam pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 5
juta.

”Kami terus melakukan konsolidasi di kalangan PKL dan sejumlah aktivis HAM untuk melakukan pengawalan kasus ini. Sebab, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan HAM,” paparnya.

Winarso sempat menyinggung persoalan sejumlah PKL yang tak lagi bisa mencari nafkah karena relokasi. Kondisi tersebut, menurutnya, wujud Pemkot Solo kurang bertangung jawab atas nasib PKL. ”Warga kan butuh hidup layak, dan harusnya dijamin, bukannya malah didiskriminasikan,” papar Winarso.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya