SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO – Seluruh kelurahan di lima kecamatan Kota Solo diberi tenggat waktu sampai Rabu (31/5/2012) untuk menyusun struktur kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) melalui musyawarah tingkat kelurahan.

Rencananya, para pengurus LPMK itu akan dilantik pada pekan pertama bulan Juni 2012. Demikian disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Agustaf. “Surat edaran terkait musyawarah penentuan struktur pengurus LPMK itu sudah kami sampaikan sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini, berdasarkan laporan yang masuk ke kami, 50-an persen dari 51 kelurahan sudah menggelar musyawarah. Sisanya kami harapkan paling lambat akhir Mei,” katanya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mengenai teknis pelantikan, Agustaf mengatakan nanti akan dilakukan oleh Walikota di masing-masing kecamatan. Sebab, dana untuk penyelenggaraan pelantikan itu sudah langsung masuk ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kecamatan. Agustaf menambahkan, pelantikan itu harus dilakukan secepatnya, paling lambat pekan pertama bulan Juni. Jika sampai molor, maka akan berdampak pada pelaksanaan program yang didanai dari dana pembangunan kelurahan (DPK).

Menurut Agustaf, DPK harus dilaksanakan oleh panitia pembangunan kelurahan (PPK), yang pembentukannya atas kesepakatan bersama antara lurah dan LPMK. “Jadi kalau belum ada LPMK ya PPK belum bisa dibentuk dan DPK belum bisa dicairkan.”

Terpisah, pengurus LPMK Sangkrah, Asmuni mengatakan, penyusunan struktur kepengurusan LPMK di wilayah kelurahannya dilakukan Minggu (27/5/2012) malam. “Sesuai edaran, musyawarah penentuan struktur kepengurusam LPMK kan paling lambat akhir Mei. Kami sengaja menyelenggarakan waktunya agak mepet supaya tidak terlalu lama menunggu pelantikan,” jelas Asmuni.

Asmuni berharap Pemkot tidak lagi mengubah jadwal pelantikan yakni awal Juni. Pihaknya mengaku tidak mau lagi berada dalam posisi mengambang. “Kalau sekarang, posisi kami sebagai pengurus LPMK kan mengambang. Legalitasnya selalu dipertanyakan. Mau melangkah dan menjalankan progam juga takut,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, menyusul adanya revisi peraturan daerah tentang lembaga ketahanan kelurahan (LKK), LPMK lama yang seharusnya habis masa baktinya sejak sekitar April 2014, akhirnya diperpanjang tapi statusnya jadi dipertanyakan karena dasar hukumnya telah berubah. Kini, Perda No 11/2011 tentang LKK sudah terbit. Namun pembentukan pengurus LPMK baru terhambat karena belum ada peraturan walikota (Perwali).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya