Soloraya
Rabu, 10 Agustus 2011 - 08:21 WIB

LPMK kritik kinerja DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terus mengundang kecaman dari sejumlah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Solo.

Ketua LPMK Mangkubumen, Banjarsari, Bekti Karebet, bahkan menegaskan LKK hanya layak untuk golongan putih (Golput) jika orang partai tak boleh masuk.

Advertisement

”Ini jelas bentuk pengotakan masyarakat. Jika orang parpol tak boleh masuk, berarti LKK hanya untuk Golput,” tegasnya ketika ditemui Espos di sela-sela kegiatannya, Selasa (9/8/2011).

Karabet menyatakan selama ini orang-orang yang aktif di lembaga sosial kemasyarakatan ialah orang partai. Namun, ketika telah duduk di lembaga masyarakat, yang ada kepentingan bersama, bukan lagi politik.

”Sebab, masyarakat Solo sudah dewasa semua. Jadi meski berangkat dari partai tapi mereka tahu diri kapan harus bekerja untuk partai dan masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Pihaknya juga menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, yang dinilai tak memahami persoalan aturan terkait lembaga kemasyarakatan. Sebab, kata Karebet, berlanjut dan tidaknya pengurus LPMK itu setelah dibentuk kepengurusan baru.

”Selama belum terbentuk pengurus LPMK baru, pengurus LPMK lama ya tetap bertugas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LPMK Semanggi, Pasar Kliwon, Suparno HS, mengharapkan agar peraturan adanya larangan orang Parpol masuk LKK dikaji ulang. Menurutnya, meski aturan tersebut bertujuan untuk menjaring masyarakat lebih luas, namun juga harus melihat konteks kedaerahan.

Advertisement

“Dulu kan ada kekhawatiran jika orang Parpol menjadi pengurus Parpol, akan berakibat pada nasib LKK ke depannya,” tuturnya.

(asa)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif