SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Suharsih/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Suharsih/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Pemkot Solo menargetkan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) di lima kecamatan bisa dilantik pada bulan Mei 2012 ini. Hal itu demi kelancaran pelaksanaan pembangunan, terutama yang dibiayai dana pembangunan kelurahan (DPK).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Untuk itu, pihak terkait di tiap kelurahan diminta segera menggelar musyawarah dan menyampaikan berita acara pemilihan pengurus LPMK dimaksud ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda).

Kabag Pemerintahan Setda Solo, Agustaf kepada wartawan di Balaikota, Selasa (1/5/2012) mengungkapkan peraturan walikota (Perwali) tentang LPMK itu sudah terbit sejak beberapa waktu lalu. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembentukan kepengurusan LPMK dan melantiknya.

Agustaf menambahkan, memang bisa saja pelantikan pengurus baru LPMK dilakukan pada Oktober 2012 mendatang. Sebagaimana ditentukan dalam Perda No 11/2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), pengurus baru LPMK dilantik paling lambat satu tahun setelah Perda itu diundangkan pada November tahun lalu.

“Tapi kami menimbang bulan Mei ini adalah waktu yang ideal karena DPK sudah harus mulai dilaksanakan. Kalau baru dilantik Oktober nanti waktunya terlalu mepet dengan akhir tahun anggaran,” jelas Agustaf.

Dalam prosesnya, Agustaf mengatakan setiap kelurahan harus melakukan pemilihan calon pengurus. Setelah itu, dengan landasan Perwali, mereka melakukan musyawarah untuk menentukam susunan kepengurusan LPMK.  Hasil musyawarah itu kemudian dibuatkan berita acara oleh lurah yang harus disampaikan ke Bagian Pemerintahan. “Kalau sudah nanti tinggal dibuatkan SK oleh Walikota dan pengurus bisa dilantik. Pelantikan nanti dilakukan per kecamatan,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menegaskan pengurus LPMK memang diharapkan bisa dilantik paling lambat Mei ini. Dengan demikian, DPK bisa dilaksanakan oleh pengurus LPMK yang baru. “Kami ingin menghindari seandainya nanti LPMK baru dilantik Oktober dan DPK dilaksanakan oleh pengurus LPMK lama, pengurus yang baru enggan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan DPK itu,” ujar Budi.

Sebagaimana diinformasikan, kepengurusan LPMK yang telah habis masa jabatannya pada pertengahan 2011 lalu belum juga ada penggantinya. Hal ini menyusul adanya revisi terhadap Perda mengenai LKK dengan memasukkan aturan larangan bagi pengurus Parpol merangkap jabatan di LPMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya