Soloraya
Kamis, 29 Maret 2018 - 20:35 WIB

LSM Ini Menilai Pemkot Solo Tak Seharusnya Ikut Campur dalam Sengketa Kentingan Baru

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mendata hunian tak berizin di wilayah Kentingan baru, Jebres, Kamis (22/3/2018). (Nadia Lutfiana Mawarni/JIBI/Solopos)

Aktivis LSM Elsabes menilai Pemkot Solo tak seharusnya ikut campur dalam persoalan sengketa tanah Kentingan Baru.

Solopos.com, SOLO — Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elsabes yang memperjuangkan hak warga atas tanah menyatakan Pemkot Solo tak seharusnya ikut campur dalam sengketa tanah Kentingan Baru, Jebres.

Advertisement

“Tahun 1974 Kentingan mengalami relokasi besar-besaran. Penyebabnya, tanah itu, termasuk yang sekarang menjadi Kentingan Baru, akan digunakan untuk membangun kampus Universitas Sebelas Maret [UNS], area motocross dan Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ],” ucap , aktivis Elsabes, Lilik Paryanto, saat ditemui Solopos.com di Mojosongo, Selasa (27/3/2018).

Saat itu tanah TSTJ masih dikuasai PT Bengawan Permai. Pemkot Solo dan PT Bengawan Permai kemudian menyepakati tukar menukar tanah (ruislag) sehingga tanah Kentingan Baru menjadi milik PT Bengawan Permai dan TSTJ menjadi milik Pemkot.

Advertisement

Saat itu tanah TSTJ masih dikuasai PT Bengawan Permai. Pemkot Solo dan PT Bengawan Permai kemudian menyepakati tukar menukar tanah (ruislag) sehingga tanah Kentingan Baru menjadi milik PT Bengawan Permai dan TSTJ menjadi milik Pemkot.

Saat PT Bengawan Permai pailit, tanah di wilayah Kentingan Baru disertifikatkan kepada pemegang saham. Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joko Setyadi, menyebutkan terdapat sekitar 36 sertifikat tanah meliputi Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.

Baca juga:

Advertisement

Tanah yang dibiarkan “menganggur” tersebut lantas dibabat pada 1999 karena ratusan warga saat itu tidak memiliki hunian. Harga rumah yang kelewat mahal memaksa orang-orang itu mencari tanah baru yang bisa mereka tempati. Awalnya, warga menempati tanah di wilayah Pedaringan, kemudian berangsur-angsur pindah ke Kentingan Baru hingga 2001.

“Perjuangan kami mengedepankan aspek moral, bukan aspek hukum. Jadi kalau ada rakyat yang tidak punya tempat tinggal sementara pejabat yang punya tanah tidak dipergunakan kan tidak etis untuk mereka,” ucap Lilik.

Lilik menilai Pemkot melalui Satpol PP seharusnya tidak ikut campur mengurusi sengketa tanah itu. “Itu tanah pribadi, wilayahnya hukum perdata, apa wewenang Pemkot?” ujar Lilik yang menyayangkan kedatangan Satpol PP ke Kentingan Baru, Kamis (22/3/2018).

Advertisement

Dalam wilayah hukum ini, Lilik justru menyatakan lebih baik melakukan gugatan ke pengadilan. Dia dan warga Kentingan Baru siap melayani. “Monggo kalau mau menuntut,” kata Lilik.

Lilik kemudian menunjukkan kepada Solopos.com beberapa salinan sertifikat tanah Kentingan Baru yang dipegangnya. Satu sertifikat menyatakan hak guna bangunan berakhir pada 29 Mei 2010. Lilik menyatakan sertifikat tersebut sudah tidak sah dan hak guna bangunan seharusnya bisa diberikan kepada yang menempati.

Kejanggalan lain terdapat dalam sertifikat hak milik atas nama Singgih Yudoko. Dalam sertifikat tersebut dinyatakan asal persil adalah pemberian tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Advertisement

“Sertifikat ini meragukan karena tanah tersebut masuk ke dalam lahan pembebasan saat akan didirikan UNS. Itu berarti penguasaan lewat pemkot, bukan langsung oleh negara,” ucap Lilik.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Lego Karjoko, menilai ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam penguasaan tanah di Kentingan Baru, yaitu penguasaan de facto dan de jure. “Meskipun ada yang punya sertifikat [de jure] tapi secara de facto [fakta di lapangan] tidak demikian,” ucap Lego.

Menurut Lego, berdasarkan UU No. 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, terdapat dua kesalahan pembiaran berlarut-larut. Kesalahan pertama dilakukan Pemkot karena berdasarkan wewenangnya, perangkat pemerintahan mulai dari unit terkecil (RT/ kelurahan) seharusnya memberikan laporan soal hunian liar sehingga tidak terjadi penempatan berkepanjangan.

Kesalahan kedua dilakukan pemilik tanah. “Pemilik sertifikat itu wajib memelihara tanahnya dengan baik dan menggunakan tanah sesuai peruntukannya,” ucap Lego.

Di dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, secara moral terdapat Azas Penghargaan Terhadap Harapan yang Wajar. Pembiaran tersebut bisa dianggap pemberian harapan dan dalam perspektif hukum Administrasi Negara pemerintah wajib memenuhi harapan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif