Soloraya
Senin, 28 Januari 2013 - 20:38 WIB

Luas Dalem Joyokusuman 11.000 m2, Pemkot Sesuaikan Dokumen Pengajuan Hibah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Fakta baru mengiringi proses pengambilalihan Dalem Joyokusuman oleh Pemkot Solo. Barang rampasan Kejaksaan Agung (Kejagung) milik mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo, ini diketahui memiliki lahan seluas 11.000 meter persegi. Luas tersebut melebihi perkiraan awal Pemkot atas tanah itu yakni seluas 8.700 meter persegi.

Kepala Bidang Pelestarian Heritage Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Rahardjo, mengakui ada perbedaan persepsi luas Dalem Joyokusuman antara Pemkot dengan Kejagung. Menurut Mufti, perbedaan tersebut menjadi jelas manakala Kejagung menunjukkan seluruh sertifikat Joyokusuman atas nama Widjanarko Puspoyo.

Advertisement

“Total ada empat sertifikat di sana. Setelah dijumlah, ternyata yang menjadi sitaan luasnya mencapai 11.000 meter persegi. Awalnya kami mengira hanya 8.700 meter persegi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin (28/1/2013).

Mufti menyebut, bukti luasan itu diperkuat dokumen Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo dan Mahkamah Agung (MA) soal pengaturan luas tanah Dalem Joyokusuman. Pihaknya pun diminta Kejagung untuk menyesuaikan dokumen pengajuan hibah Joyokusuman.

“Kejagung mengarahkan kami untuk mengambilalih seluruhnya.”

Advertisement

Menurut Mufti, kelebihan tanah itu berada di selatan bangunan utama Joyokusuman. Meski terpisah dengan bangunan inti, Mufti menyebut tanah berada di kawasan rumah warisan Paku Buwono (PB) X tersebut. “Di atasnya sudah didirikan bangunan baru. Masih satu kawasan,” bebernya

Di sisi lain, Pemkot masih memproses surat keputusan (SK) Walikota ihwal penetapan Dalem Joyokusuman sebagai benda cagar budaya (BCB). Menurut Mufti, saat ini Joyokusuman telah diinventarisasi untuk menjadi BCB.

Sebagaimana diketahui, Kejagung meminta kejelasan status BCB Joyokusuman sebelum dihibahkan ke Pemkot. Mufti menampik belum adanya SK Walikota bakal menghambat proses hibah Joyokusuman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif