Soloraya
Kamis, 10 Juni 2021 - 04:17 WIB

Luas Wilayah Solo Bertambah 2,68 Km Persegi, Ini Penjelasan Pemkot

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks Balai Kota Solo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Penyebab luas wilayah Kota Solo bertambah 2,68 kilometer persegi akhirnya terungkap. Penambahan itu terjadi setelah dilakukan penghitungan ulang pada lahan berstatus milik pribadi masyarakat yang sudah bersertifikat.

Lahan tersebut berada di batas wilayah antara Solo dengan daerah-daerah sekitarnya. Lokasinya meliputi utara RSUD Ngipang Solo, tepi Jl Solo-Purwodadi di Sekip, Banjarsari. Kemudian timur Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Solo di Kelurahan Mojosongo, Jebres, dan perbatasan dengan Desa Gentan, Sukoharjo.

Advertisement

Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo, Dandy Yoga Enconika, mengatakan penambahan tersebut tak berdampak untuk Pemerintah Kota (Pemkot).

Baca Juga: Luas Wilayah Solo Tambah 2,68 Kilometer Persegi, Kok Bisa? |

Advertisement

Baca Juga: Luas Wilayah Solo Tambah 2,68 Kilometer Persegi, Kok Bisa? |

“Luasan wilayah Solo sebelumnya yakni 44,04 km persegi sesuai Permendagri. Nah, luasan terbaru disesuaikan dengan status sertifikat tanah warga. Batas wilayahnya disesuaikan dengan penghitungan itu. Bukan karena penambahan wilayah,” katanya dihubungi Solopos.com, Rabu (9/6/2021).

Dandy mengatakan dampak luas wilayah Solo yang bertambah itu lebih bermanfaat ke masyarakat pemilik sertifikat karena secara administrasinya jadi lebih jelas.

Advertisement

Baca Juga: Kisah Sedih Ojol Solo: Berjam-Jam Antre Orderan BTS Meal McD, Hasilnya Zonk!

“Setelah Permendagri keluar, kami coba lakukan perapatan batas dengan wilayah lain. Kemudian disepakati dengan pemasangan patok yang baru. Karena itu, luas di atas kertas bertambah dari semua 4.404 hektare menjadi 4.672 hektare,” jelasnya.

Perbedaan luas wilayah Solo yang bertambah itu didapati setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 mengecek patok-patok batas wilayah terbaru dengan kabupaten-kabupaten sekitar.

Advertisement

Baca Juga: Antrean BTS Meal Picu Kerumunan, Satpol PP Solo Panggil Manajemen McD

Perda RTRW 2011-2031 disusun berdasar pada Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum No. 172011 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kota. Namun Raperda saat ini, berdasarkan Peraturan Kementerian ATR/BPN No 1/2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi Kabupaten dan Kota.

Setelah dicermati ternyata ada kesalahan presisi Peta Rupa Bumi Indonesia, Publikasi Bakosurtanal 2001 yang dipakai untuk dasar penyusunan RTRW yang lama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif