Soloraya
Rabu, 31 Agustus 2022 - 00:23 WIB

Lulu Hypermarket Solo bakal Butuh 250-An Tenaga Kerja, 40% dari Jebres

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembukaan gerai Lulu Hypermarket di Ain Khaled, Qatar, April 2022 lalu. (lulugroupinternational.com)

Solopos.com, SOLOLulu Hypermarket yang akan dibangun oleh salah satu peritel terbesar Asia dan Timur Tengah, PT Lulu Group Retail di Jebres, Solo, bakal membutuhkan kurang lebih 250 tenaga kerja. Dari jumlah itu, wilayah Kecamatan Jebres mendapat porsi 40%.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (30/8/2022), menjelaskan ada 250 tenaga kerja yang dibutuhkan hypermarket tersebut. “Yang jelas kami pengen pekerja yang diserap kebanyakan dari warga Solo,” katanya.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menjelaskan penyiapan tenaga kerja untuk Lulu Hypermarket harus memenuhi ketentuan yang mengacu Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo No 17 A/2012. Perwali itu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Solo No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Bab IV Pasal 8, ayat (3), di mana persentase pemenuhan kebutuhan karyawan adalah 40% untuk warga kecamatan tempat toko modern didirikan, 40% tenaga kerja Kota Solo, 20% tenaga kerja luar Kota Solo,” jelasnya.

Advertisement

“Bab IV Pasal 8, ayat (3), di mana persentase pemenuhan kebutuhan karyawan adalah 40% untuk warga kecamatan tempat toko modern didirikan, 40% tenaga kerja Kota Solo, 20% tenaga kerja luar Kota Solo,” jelasnya.

Hal itu berarti 40% dari total tenaga kerja untuk operasional Lulu Hypermarket merupakan tenaga kerja dari wilayah Kecamatan Jebres. Kecamatan Jebres terbagi menjadi 11 wilayah kelurahan.

Baca Juga: Lulu Hypermarket Dibangun di Jebres Solo, Ketua LPMK: Warga Belum Diajak Bicara

Advertisement

Peraturan Wali Kota

Perwali Kota Solo No 17 A/2012  Bab IV Pasal 8 ayat (1) menjelaskan dalam menyelenggarakan pusat perbelanjaan dan toko modern, pemegang izin harus memakai tenaga kerja warga negara Indonesia (WNI). Kecuali untuk tenaga pimpinan atau tenaga ahli bagi jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja WNI dapat diisi warga negara asing.

Pengisian tetap harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ayat (2) menjelaskan untuk pemenuhan tenaga kerja WNI yang dimaksud pada ayat (1) harus menampung dan mempergunakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.

Baca Juga: Produk UMKM Lokal Solo Belum Tembus Ritel Besar, Lulu Hypermarket Jadi Harapan

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkot Solo pada Mei lalu, PT Lulu Group Retail yang merupakan salah satu peritel terbesar Asia dan Timur Tengah memilih lokasi di Jebres untuk mendirikan hypermarket.

Lahan yang dipilih berada di pinggir Jl Kolonel Sutarto dekat kantor PMI dan RSUD dr Moewardi Solo. Menurut informasi dari Pemkot Solo, lahan yang dibeli PT Lulu Group Retail itu milik bos Sritex.

Pembangunan Lulu Hypermarket rencananya dimulai dengan groundbreaking atau peletakan batu pertama pada November mendatang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif