SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, memastikan warga Plesungan, Kabupaten Karanganganyar, bisa mendaftarkan anak mereka ke <a title="Segera Ditempati, Begini Kondisi Gedung Baru SMPN 5 Solo" href="http://news.solopos.com/read/20180624/489/923963/segera-ditempati-begini-kondisi-gedung-baru-smpn-5-solo">SMPN 5 Solo</a> di Mojosongo pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.</p><p>Lokasi Kelurahan Plesungan, Kecamatan Godangrejo, Karanganyar, berbatasan langsung dengan Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Seperti diketahui pada PPDB 2018/2019, <a title="http://news.solopos.com/read/20180624/489/923963/segera-ditempati-begini-kondisi-gedung-baru-smpn-5-solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180624/489/924016/pemkot-solo-siapkan-rp3-miliar-untuk-kelengkapan-smpn-5">SMPN 5 Solo</a> mulai menempati gedung baru di Jl. Ring Road, Mojosongo, Jebres.</p><p>Menurut Rudy, sapaan Hadi Rudyatmo, kebijakan ini diambil agar warga Plesungan bisa menikmati layanan pendidikan jenjang SMP di Solo. &ldquo;Kami mendapatkan informasi PPDB SMPN 2018/2019 di Karanganyar sudah ditutup sehingga warga Plesungan tidak bisa mendaftar ke SMPN. Dengan kondisi ini warga Plesungan boleh mendaftar ke SMPN 5,&rdquo; katanya kepada wartawan saat mengunjungi SMPN 5 di Mojosongo, Sabtu (23/6/2018).</p><p>Kebijakan ini, lanjut Rudy, tidak melanggar UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun. Dia mengakui kebijakan ini tidak sejalan dengan sistem zonasi<a title="Lulusan SDN Kendalrejo Dijamin Masuk SMPN 5 Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180622/489/923457/lulusan-sdn-kendalrejo-dijamin-masuk-smpn-5-solo"> PPDB SMP</a> yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 14/2018.</p><p>&ldquo;Kalau sesuai zonasi PPDB SMP memang tidak bisa, tapi ini kondisi khusus agar warga Plesungan bisa sekolah. Kalau kami menolak mereka malah melanggar UU wajib belajar sembilan tahun,&rdquo; ungkap Rudi.</p><p>Dia menambahkan kebijakan yang diberlakukan bagi warga Plesungan ini tidak berlaku bagi warga di daerah perbatasan lainnya di Sukoharjo dan Boyolali. &ldquo;Kebijakan ini berlaku pada PPDB SMP tahun ini [2018],&rdquo; imbuhnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya