<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, memastikan warga Plesungan, Kabupaten Karanganganyar, bisa mendaftarkan anak mereka ke <a title="Segera Ditempati, Begini Kondisi Gedung Baru SMPN 5 Solo" href="http://news.solopos.com/read/20180624/489/923963/segera-ditempati-begini-kondisi-gedung-baru-smpn-5-solo">SMPN 5 Solo</a> di Mojosongo pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.</p><p>Lokasi Kelurahan Plesungan, Kecamatan Godangrejo, Karanganyar, berbatasan langsung dengan Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Seperti diketahui pada PPDB 2018/2019, <a title="http://news.solopos.com/read/20180624/489/923963/segera-ditempati-begini-kondisi-gedung-baru-smpn-5-solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180624/489/924016/pemkot-solo-siapkan-rp3-miliar-untuk-kelengkapan-smpn-5">SMPN 5 Solo</a> mulai menempati gedung baru di Jl. Ring Road, Mojosongo, Jebres.</p><p>Menurut Rudy, sapaan Hadi Rudyatmo, kebijakan ini diambil agar warga Plesungan bisa menikmati layanan pendidikan jenjang SMP di Solo. “Kami mendapatkan informasi PPDB SMPN 2018/2019 di Karanganyar sudah ditutup sehingga warga Plesungan tidak bisa mendaftar ke SMPN. Dengan kondisi ini warga Plesungan boleh mendaftar ke SMPN 5,” katanya kepada wartawan saat mengunjungi SMPN 5 di Mojosongo, Sabtu (23/6/2018).</p><p>Kebijakan ini, lanjut Rudy, tidak melanggar UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun. Dia mengakui kebijakan ini tidak sejalan dengan sistem zonasi<a title="Lulusan SDN Kendalrejo Dijamin Masuk SMPN 5 Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180622/489/923457/lulusan-sdn-kendalrejo-dijamin-masuk-smpn-5-solo"> PPDB SMP</a> yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 14/2018.</p><p>“Kalau sesuai zonasi PPDB SMP memang tidak bisa, tapi ini kondisi khusus agar warga Plesungan bisa sekolah. Kalau kami menolak mereka malah melanggar UU wajib belajar sembilan tahun,” ungkap Rudi.</p><p>Dia menambahkan kebijakan yang diberlakukan bagi warga Plesungan ini tidak berlaku bagi warga di daerah perbatasan lainnya di Sukoharjo dan Boyolali. “Kebijakan ini berlaku pada PPDB SMP tahun ini [2018],” imbuhnya.</p><p><br /><br /></p>
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius