SOLOPOS.COM - Ilustrasi hiburan malam (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah wajib tutup sementara selama bulan puasa Ramadan 2022.

Selain itu, pengusaha restoran dan rumah makan di Sukoharjo diminta tidak membuka usaha secara terang-terangan saat siang hari selama Ramadan. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat edaran Bupati Sukoharjo No.556/1272/III/2022 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umum Restoran dan Rumah Makan di Bulan Puasa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga : Sudah Boleh Salat Tarawih Berjamaah? Begini Kata Bupati Sukoharjo

Surat edaran tertanggal 31 Maret yang ditandatangani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam surat edaran itu disebutkan larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan 2022, seperti cafe, bar, diskotek, karaoke, spa, dan panti pijat. Surat edaran Bupati juga menyasar pusat permainan, seperti video game, playstation, dan biliar wajib tutup selama satu bulan penuh hingga perayaan Lebaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pariwisata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Heri Prasetyo, mengatakan ada lima jenis usaha tempat hiburan yang dilarang beroperasi saat bulan puasa. Kelima jenis usaha tempat hiburan, yakni cafe atau diskotek, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliar.

Baca Juga : Info Lur… Ada Kampoeng Ramadan Mulai Besok di Graha Wijaya Sukoharjo

“Semua tempat hiburan wajib tutup saat bulan puasa. Baik karaoke, pusat kebugaran hingga biliar wajib mematuhi aturan larangan beroperasi selama Ramadan,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (5/4/2022).

Beleid tersebut diambil untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban umum selama Ramadan 2022. Umat muslim tengah menunaikan ibadah puasa sehingga pemerintah bersama elemen masyarakat harus menjaga kondusivitas selama bulan puasa.

Baca Juga : Jadwal Imsakiyah Ramadan 1443 H/2022 M Wilayah Sukoharjo

Selain operasional tempat hiburan, surat edaran itu juga mengatur agar pengusaha restoran dan rumah makan di Sukoharjo tak membuka usaha secara terang-terangan pada siang hari. Selain itu, aktivitas di restoran dan rumah makan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah transmisi penularan Covid-19.

“Pengelola rumah makan dan restoran harus menghormati umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa. Kalau bisa, pembeli lebih memilih take away alias bungkus,” ujar dia.

Baca Juga : Penentuan Awal Puasa Ramadan, Kemenag Sukoharjo Tunggu Ini

Sebelumnya, pemerintah telah menyosialisasikan larangan itu kepada pengelola tempat hiburan, restoran, dan rumah makan di Sukoharjo. Oleh karena itu, Pemkab Sukoharjo menyiapkan sanksi apabila ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi saat bulan puasa. Sanksi akan diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Sukoharjo. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Sukoharjo ihwal larangan operasional tempat hiburan saat bulan puasa,” papar dia.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, menyatakan petugas bakal melakukan patroli keliling untuk memastikan tempat hiburan tutup sementara selama Ramadan. Sebagian besar tempat hiburan di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol. Wardino juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan apabila ada aduan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya