Soloraya
Selasa, 5 April 2022 - 12:30 WIB

Lur, Tempat Hiburan di Sukoharjo Wajib Tutup Selama Ramadan

R Bony Eko Wicaksono  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hiburan malam (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah wajib tutup sementara selama bulan puasa Ramadan 2022.

Selain itu, pengusaha restoran dan rumah makan di Sukoharjo diminta tidak membuka usaha secara terang-terangan saat siang hari selama Ramadan. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat edaran Bupati Sukoharjo No.556/1272/III/2022 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umum Restoran dan Rumah Makan di Bulan Puasa.

Advertisement

Baca Juga : Sudah Boleh Salat Tarawih Berjamaah? Begini Kata Bupati Sukoharjo

Surat edaran tertanggal 31 Maret yang ditandatangani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam surat edaran itu disebutkan larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan 2022, seperti cafe, bar, diskotek, karaoke, spa, dan panti pijat. Surat edaran Bupati juga menyasar pusat permainan, seperti video game, playstation, dan biliar wajib tutup selama satu bulan penuh hingga perayaan Lebaran.

Advertisement

Surat edaran tertanggal 31 Maret yang ditandatangani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam surat edaran itu disebutkan larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan 2022, seperti cafe, bar, diskotek, karaoke, spa, dan panti pijat. Surat edaran Bupati juga menyasar pusat permainan, seperti video game, playstation, dan biliar wajib tutup selama satu bulan penuh hingga perayaan Lebaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pariwisata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Heri Prasetyo, mengatakan ada lima jenis usaha tempat hiburan yang dilarang beroperasi saat bulan puasa. Kelima jenis usaha tempat hiburan, yakni cafe atau diskotek, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliar.

Baca Juga : Info Lur… Ada Kampoeng Ramadan Mulai Besok di Graha Wijaya Sukoharjo

Advertisement

Beleid tersebut diambil untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban umum selama Ramadan 2022. Umat muslim tengah menunaikan ibadah puasa sehingga pemerintah bersama elemen masyarakat harus menjaga kondusivitas selama bulan puasa.

Baca Juga : Jadwal Imsakiyah Ramadan 1443 H/2022 M Wilayah Sukoharjo

Selain operasional tempat hiburan, surat edaran itu juga mengatur agar pengusaha restoran dan rumah makan di Sukoharjo tak membuka usaha secara terang-terangan pada siang hari. Selain itu, aktivitas di restoran dan rumah makan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah transmisi penularan Covid-19.

Advertisement

“Pengelola rumah makan dan restoran harus menghormati umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa. Kalau bisa, pembeli lebih memilih take away alias bungkus,” ujar dia.

Baca Juga : Penentuan Awal Puasa Ramadan, Kemenag Sukoharjo Tunggu Ini

Sebelumnya, pemerintah telah menyosialisasikan larangan itu kepada pengelola tempat hiburan, restoran, dan rumah makan di Sukoharjo. Oleh karena itu, Pemkab Sukoharjo menyiapkan sanksi apabila ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi saat bulan puasa. Sanksi akan diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Sukoharjo. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Sukoharjo ihwal larangan operasional tempat hiburan saat bulan puasa,” papar dia.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, menyatakan petugas bakal melakukan patroli keliling untuk memastikan tempat hiburan tutup sementara selama Ramadan. Sebagian besar tempat hiburan di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol. Wardino juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan apabila ada aduan dari masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif