SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Lurah Sewu, Jebres, S Budi Hartono, mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah hak milik (HM) di bantaran Sungai Bengawan Solo di bawah Rp 200.000/m2.

Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding dengan penawaran warga atas ganti rugi tanah mereka terkait rencana relokasi warga bantaran Sungai Bengawan Solo. ”Harga yang diminta memang variatif, rata-rata di atas Rp 1 juta/meter persegi,” kata Budi saat ditemui Espos, Kamis (18/8/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Budi, warga memang tidak berpatokan pada NJOP tanah dan bangunan. Melainkan harga pasaran tanah dan bangunan saat ini dan potensinya. Berdasar hasil pendataan kelurahan tercatat, saat ini ada 107 keluarga pemilik tanah HM yang tinggal di bantaran.

Di antara mereka memang memiliki surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Bukti pembayaran PBB nantinya akan menjadi salah satu bukti yang menguatkan posisi para pemilik tanah bantaran dalam proses relokasi.

Namun Budi menilai data tanah HM bantaran tersebut masih perlu divalidasi. Pasalnya, sebagian di antaranya ada yang membeli tanah hanya dengan bukti kuitansi, warisan orangtua yang sudah meninggal, serta alasan lain.

Adapun, terkait proyek peninggian dan pelebaran tanggul, Budi mengakui persoalan tersebut sangat dilematis. Pasalnya pengerjaan proyek tanggul pada praktiknya memang mengganggu aktivitas sehari-hari warga bantaran timur tanggul.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya