SOLOPOS.COM - Eks Sekdes Gedangan, Abdul Rochman (kiri), dan kuasa hukumnya, Slamet Riyadi, saat memberikan keterangan di kantor Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (2/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kembali (PK)  yang diajukan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Abdul Rochman. Abdul Rochman menempuh jalur hukum setelah dipecat oleh Kepala Desa Gedangan, Srinoto lantaran diduga terlibat jual beli tanah kas desa pada Desember 2022.

Informasi yang dihimpun Solopos.com Kamis (2/5/2024), berdasarkan salinan penetapan atau putusan nomor 22/PK/TUN/2024 tertanggal 30 April menyebutkan majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Abdul Rochman selaku pemohon. Sementara termohon, yakni Kades Gedangan, Srinoto, untuk mencabut keputusan Kepala Desa Gedang tentang Pemberhentian Abdul Rochman sebagai sekdes pada 28 Desember 2022.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kuasa hukum pemohon, Slamet Riyadi, mengatakan putusan PK dari majelis hakim MA menjadi dasar hukum yang kuat untuk mencabut keputusan pemberhentian Abdul Rochman selaku Sekdes Gedangan Sukoharjo. Kliennya tidak terbukti melakukan jual beli tanah kas desa.

“Saya dan klien saya bertemu langsung dengan Pak Kades untuk menyampaikan perihal putusan PK. Artinya, termohon harus merehabilitasi harkat dan martabat klien saya dan kembali menjabat sebagai Sekdes Gedangan,” kata dia, saat ditemui wartawan di Kantor Kepala Desa Gedangan, Kamis.

Dalam persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan jual beli tanah kas desa.  Tak hanya itu, dalam paripurna tentang Jawab Bupati Atas Pandang Umum Fraksi DPRD Terhadap Rancangan APBD 2023 disebutkan tidak ada tindak pidana dalam kasus jual beli tanah kas di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.

“Jadi, bukan klien saya yang tanda tangan dalam kasus jual beli tanah kas desa. Klien saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar dia.

Meski permohonan PK dikabulkan MA, Slamet dan kliennya tetap berniat menempuh jalur hukum lainnya. Mereka bakal melakukan laporan pidana soal pencemaran nama baik dan tuduhan melakukan jual beli tanah kas desa. Selain itu, gugatan perdata juga akan dilayangkan lantaran kepala desa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. “Secepatnya, akan kami laporkan ke instansi terkait baik laporan pidana maupun perdata,” urai dia.

Mantan Sekdes Gedangan Abdul Rochman mengungkapkan ingin kembali menjalankan tugas sebagai Sekdes Gedangan. Menurut Abdul, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan wewenang kepala desa. Karena itu, ia ingin kembali menjabat sebagai sekdes dengan pertimbangan dasar hukum, yakni putusan permohonan PK.

“Terakhir menjabat pada Desember 2022, saya menerima gaji hanya 50 persen atau separuh. Padahal, masa bakti sebagai sekdes habis pada 2025,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Gedangan, Srinoto mengatakan bakal berkoordinasi dengan pimpinan untuk membahas putusan permohonan PK yang diajukan Abdul Rochman. Srinoto bakal mempelajari dan mencermati materi putusan permohonan PK. Dia juga sempat meminta surat keputusan (SK) pengangkatan Abdul Rochman sebagai sekdes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya