SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tiga pelaku di bawah umur atas perkara penganiayaan terhadap Wildan Ahmad, pelajar SMPN 5 Karanganyar, saat latihan silat yang berujung kematian korban. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/11/2023).

Majelis Hakim MA menguatkan putusan vonis 3,5 tahun penjara bagi para pelaku. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AE, 17; HT, 16; dan MA, 15. Ketiganya di tahan di Bapas Kutoarjo, Purworejo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penolakan kasis oleh hakim MA itu disampaikan penasehat hukum dari ketiga pelaku, Kadi Sukarna. Ia mengatakan putusan MA telah diterimanya sejak 26 April 2024 lalu. Dalam putusan itu, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi baik yang diajukan dari penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU).

“Putusan tetap 3,5 tahun penjara. Untuk tiga pelaku anak sekarang masih ditahan di Bapas,” kata dia, Selasa (30/4/2024).

Kadi mengatakan pihaknya mengajukan kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) tidak memperhatikan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Pasal penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang, menurutnya harus dibuktikan dengan pemeriksaan ahli.

Selama persidangan, JPU tidak menghadirkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban. Tim JPU hanya menyampaikan surat hasil autopsi tim dokter.

“Pemeriksaan judex facti tidak sekedar penerapan hukum. Tapi juga dalam penerapan pasal. Apakah dianggap perbuatan telah terbukti atau tidak. Ini yang tidak dipertimbangkan,” papar Kadi.

Ia menambahkan, JPU harusnya menghadirkan ahli yang memberikan keterangan penyebab kematian korban. Hal ini untuk memastikan apakah korban memiliki penyakit sebelum kejadian atau tidak. Pihaknya kini menunggu upaya lanjutan dari pihak keluarga terdakwa. Apakah akan melakukan upaya hukum dengan mengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA atau menerima putusan tersebut.

Kronologi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pesilat asal Cangakan, Karanganyar yang juga pelajar SMP N 5 Karanganyar, Wildan Ahmad meninggal dunia saat latihan silat pada Minggu (26/11/2023).

Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) diperoleh korban mengikuti latihan silat di halaman SDN 2 Cangakan, Karanganyar sekitar pukul 15.00 WIB. Korban merupakan anggota baru perguruan silat itu sehingga dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan. Namun karena korban tidak mendapatkan siswa tersebut akhirnya korban mendapatkan hukuman berupa doweran.

Saat itu korban diminta mengambil sikap kuda kuda ambil menarik napas yang kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya. Sekira pukul 16.00 WIB, saat di lakukan hukuman tendangan dan pukulan (pernapasan) oleh seniornya korban jatuh hinga ngorok. Hingga akhirnya oleh rekan yang lain diberikan pertolongan pertama dengan memberikan air.

Setelah diberikan air minum dan di bawa ke teras kelas kondisi korban tambah parah saat dipegang tangannya terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. Korban di bawa ke ruang IGD RSUD Karanganyar dan meninggal dunia.

Polres Karanganyar mengungkapkan korban meninggal dunia setelah organ vitalnya mengalami trauma akibat pukulan berulang-ulang. Hal ini diperoleh dari hasil autopsi tim forensik yang dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan organ vital korban mengalami trauma akibat pukulan seperti pankreas, hati, dan ginjal hingga menyebabkan nyawanya melayang.

“Penyebab kematian dari hasil autopsi yang kami terima korban meninggal karena trauma dipukul terjadinya luka organ vital salah satunya pankreas, ginjal dan hati,” kata Kapolres.

Lima pelaku ditahan, tiga di antaranya pelaku anak dan dua pelaku dewasa. Tiga pelaku anak divonis oleh Majelis Hakim PN Karanganyar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ketiga pelaku anak tersebut terbukti melakukan kekerasan yang berakibat pada meninggalnya korban. Ketiganya secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku dewas tersebut, yakni Bagus P., 21, warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar; Rivan S., 20, warga Tegalgede, Karanganyar masih menjalani sidang di PN Karanganyar. Kadi juga yang menjadi kuasa hukum mereka.

“Sidang masih berjalan, baru pemeriksaan saksi-saksi. Belum sampai sidang tuntutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya