SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos)–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana purna bakti DPRD periode 1999-2004.

Amar putusan MA No 1449 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 18 Februari 2010 berbunyi mengadili delapan orang anggota panitia rumah tangga (PRT) DPRD Sragen atas nama H Saiful Hidayat SH dan kawan-kawan (dkk). Putusan MA tersebut diterima Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (4/4/2011) lalu. Putusan itu juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan surat yang ditandatangani Panitera Muda Pidana Khusus, Sunaryo SH MH atas nama Panitera MA tertanggal 22 Maret 2011, PN Sragen diminta agar putusan kasasi itu selekas mungkin diberitahukan kepada para terdakwa, yakni Sauful Hidayat cs. Selanjutnya PN Sragen diminta mengembalikan formulir penerimaan berkas putusan ke MA dalam jangka waktu paling lambat dua pekan.

Panitera Sekretaris PN Sragen, Joko Suhatno, saat dihubungi Espos, Rabu (6/4/2011), menerangkan putusan MA tentang penolakan kasasi para terdakwa kasus dugaan korupsi dana purna bakti diterima PN Sragen pada Senin lalu.

Dia menyebut hanya delapan nama yang tercantum dalam putusan itu. Dia menjelaskan tindak lanjut putusan MA itu masih dalam tahapan pemberitahuan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) serta Kajari.

“Prosesnya, surat MA diterima bagian umum PN. Setelah dibuka, surat itu disampaikan ke Ketua PN. Kemudian Ketua PN mendisposisikan surat itu kepada Panitera Sekretaris untuk ditindaklanjuti dengan memberitahukan putusan itu kepada pihak bersangkutan. Setelah itu, kami memberi surat kepada panitera tindak pidana agar menugaskan jurusita untuk melaksanakan putusan itu. Soal eksekusi wewenang
Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara Kejari menerima surat tembusan No 451/Pan.Pid,Sus/1449 K/PID.SUS/2009 tentang Permohonan Kasasi dari Para Terdakwa H Saiful
Hidayat SH. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Heru Mayawan SH, mewakili Kajari Sragen, Gatot Gunarto SH, mengungkapkan Kejari belum menerima surat dari PN Sragen terkait putusan MA.

Dia menegaskan Kejari baru menerima surat tembusan saja dari MA. “Untuk proses eksekusi, kami masih menunggu surat PN Sragen. Setelah menerima surat dari PN, kami segera memanggil para terdakwa. Panggilan
pertama, kedua dan ketiga tidak hadir, ya akan kami lakukan upaya paksa,” jelas Heru saat dijumpai wartawan, kemarin.

Kajari Gatot Gunarto menambahkan Kejari sudah mengirimkan surat ke MA untuk menanyakan putusan kasasi atas 17 anggota panitia anggaran
(Panggar) DPRD Sragen periode 1999-2004 yang sempat dikembalikan PN beberapa waktu lalu. “Surat itu kami layangkan pada 30 Maret lalu dan belum menerima jawaban,” imbuhnya.

Jumlah terdakwa :

1.      Saiful Hidayat
2.      Sutrisno Yuwono SPd
3.      Mua’lim
4.      Pambudi Prayogo
5.      Miswanto SE
6.      Zaini SPd
7.      Ir Hery Sanyoto
8.      H Suharno Wiryo Dimejo SE
Sumber : Putusan MA No 1449 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 18 Februari 2010.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya