SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Tim penyidik gabungan Mabes Polri, Polda Jateng dan Polres Sragen bakal memeriksa enam saksi tambahan untuk melengkapi berkas kasus dugaan ijazah Bupati Sragen mulai Kamis (20/5) di Semarang. Bupati bakal ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi Ormas dan LSM bersama Kapolres Sragen AKBP IB Putra di Mapolres, Rabu (19/5). Kasatreskrim AKP Y Subandi mewakili Kapolres dalam kesempatan itu menjelaskan, sebelumnya ada tiga perwira menengah (Pamen) berpangkat Kombes dari Mabes Polri melakukan supervise ke Mapolres Sragen beberapa waktu lalu. Ketiga Kombes itu teridir dari pejabat Pengawas Penyidikan (Wasdik), pejabat Proanalis dan pejabat yang menangani perizinan ke Presiden.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Supervisi para Pamen Mabes Polri itu bertujuan untuk meminta kami melengkapi berkas kasus dugaan ijazah palsu. Kapolda Jateng menunjuk AKBP Sigit Widodo sebagai ketua tim penyidik Polda Jateng atas kasus dugaan ijazah itu. Dengan demikian kami siap melakukan pemeriksaan tambahan bersama penyidik lainnya sesuai petunjuk Bareskrim Mabes Polri,” tegas AKP Y Subandi saat mendampingi Kapolres Sragen.

Kapolres AKBP IB Putra menambahkan, Kapolri Jenderal Polisi Hendarto Danuri menerima atensi langsung dari Komisi III DPR RI dalam dengar pendapat di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut dia, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Sragen disebut langsung dan Kapolri memerintahkan untuk menyelesaikan kasus itu.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya