SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menginterogasi pelaku penganiayaan Minthi, 39 saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura Selasa (22/11/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo melalui Polsek Kartasura berhasil menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Rumah Makan Food Truck, Jalan Garuda Mas, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 24 Desember 2021 yang lalu.

Kedua pelaku dikabarkan sempat melarikan diri ke luar kota bahkan hingga ke Kalimantan. Polsek Kartasura kemudian berhasil melacak pelaku dan menangkapnya pada Minggu (20/11/2022) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelaku pengeroyokan tersebut adalah Jefri Andri Purnomo alias Minthi, 39, dan Rudi Sebastian alias Kenyung, 34, keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku ditangkap kepolisian setelah menganiaya Rismanto, 28, warga asal Jatimulyo, Kebumen.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura Selasa (22/11/2022) sore menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika korban sedang beristirahat di Tempat Singgah milik Rumah Makan Food Truck Pabelan, pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Zakat dan Infak Polres Sukoharjo Capai Rp16 Juta per Bulan

“Jadi korban yang merupakan penjaga Rumah Makan Food Truck Pabelan tersebut sedang tidur. Tiba-tiba kamarnya tersebut di dobrak oleh pelaku. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan menendang korban. Korban saat itu hanya bertahan dengan menangkis pukulan dari kedua orang tersebut,” jelas AKBP Wahyu.

“Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan membacok ke arah kepala korban. Satu pelaku lainnya juga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan lampu neon panjang,” imbuhnya menjelaskan.

Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala (lima jahitan), bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak. Usai kejadian itu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran yang cukup lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 20 November 2022. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kartasura,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku sempat kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat. Mereka secara terpisah sempat kabur ke Boyolali, ada juga yang ke Kalimantan dan berpindah ke Semarang.

Baca juga: Polres Sukoharjo Sosialisasikan KTP Digital ke Polsek

Saat diintrogasi dalam konfrensi pers tersebut Minthi, 39 membeberkan nekat melakukan penganiayaan karena dirinya sakit hati tidak diberi uang keamanan di wilayah tersebut dengan nominal Rp20.000.

“Karena waktu itu saya mabuk mau minta jatah dan kebetulan habis ngelas ada parang saya bawa [untuk melakukan penganiayaan]. Waktu itu langsung spontan saja karena di bawah pengaruh ciu [minuman beralkohol],” ungkap Minthi.

Sementara Kenyung, 34 mengaku tak memiliki dendam apapun terhadap korban. Aksinya hanya semata-mata lantaran mengikuti teman mabuknya itu. Dia mengaku sempat lari ke Boyolali untuk bersembunyi.

“Saya tidak [minta jatah keamanan] hanya teman minum [mabuk] saja, saya ikut-ikutan saja. Hanya tahu orangnya [korban] sering blayer motor. Kalau selama pelarian di Boyolali saya bertani karena tidak punya pekerjaan,” ungkap Kenyung.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya  5 (lima)  tahun 6 (enam) bulan.

Baca juga: Polres Sukoharjo Beri Layanan Cek Kesehatan Pengemudi Bus Penggembira

Sementara itu, korban, Rismanto, berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera agar tidak lagi terjadi upaya premanisme di Kabupaten Sukoharjo khususnya wilayah Kartasura.

Rismanto mengaku sempat tak bisa melanjutkan aktivitas secara normal selama satu bulan usai kejadian itu, meskipun kini trauma akibat kejadian itu telah menghilang. Dia juga membantah jika uang keamanan yang diminta pelaku bukan Rp20.000 per bulan melainkan Rp50.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya