Soloraya
Selasa, 2 Januari 2024 - 09:55 WIB

Mabuk-Mabukan Saat Siang Hari di Kadipiro, 8 Orang Digelandang Polisi Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo menggelandang delapan orang yang kedapatan mabuk-mabukan saat siang hari di Kadipiro, Banjarsari, Senin (1/1/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Sebanyak delapan warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, ditangkap Tim Sparta Polresta Solo, Senin (1/1/2024) siang. Mereka kedapatan sedang minum minuman keras (miras) pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan siaran pers dari Humas Polresta Solo, dua dari delapan orang yang ditangkap adalah perempuan. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi adanya penangkapan itu.

Advertisement

“Delapan warga tersebut diamankan karena adanya aduan dari warga melalui call center, ada sekelompok warga yang sedang pesta miras,” ujar dia. Polisi bergerak cepat begitu mendapat aduan tersebut.

Mereka langsung menuju lokasi sesuai informasi dari warga. Sesampai di lokasi memang benar ada sekumpulan orang yang sedang pesta miras. Sejurus kemudian polisi langsung melakukan penangkapan pelaku.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolresta Solo untuk mempertangungjawabkan perbuatan. Sejumlah barang bukti miras disita, seperti tiga botol ciu ukuran 1,5 liter dan empat botol bir Bintang 0,5 liter.

Advertisement

“Di lokasi Tim Sparta Polresta Solo menyita barang bukti miras berupa tiga botol ciu ukuran 1,5 Liter dan empat botol bir Bintang ukuran 0,5 Liter. Barang bukti kami bawa ke Mapolresta,” urai dia.

Arfian mengatakan para pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. “Delapan orang ini kami bawa ke Mapolresta Solo untuk diproses hukum sesuai dengan prosedur Tipiring,” terang Arfian.

Dikutip dari humaspolri.go.id, Polresta Solo memusnahkan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di Halaman Mapolresta Solo, Jumat (22/12/2023). Yang dimusnahkan ribuan botol miras.

Advertisement

“Total 2.139 botol miras berbagai merek disita selama pelaksanaan KRYD dan 4.972 liter miras tradisional berupa ciu, serta 1.033 knalpot brong,” ujar Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Dia menyampaikan Polresta Solo bersama Pemkot Solo dan instansi terkait berkomitmen memberantas peredaran miras dan narkoba. Sebab miras pemicu berbagai tindak pidana.

Untuk itu penindakan secara hukum terus dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas Solo yang kondusif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif