SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

BOYOLALI–Keputusan terkait biaya permohonan akte kelahiran bagi yang terlambat didasarkan pada  Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no53/2008.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dijelaskan, harapan masyarakat di Boyolali agar tarif pembuatan akte kelahiran yang terlambat menjadi lebih ringan tampaknya sulit terwujud. Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menegaskan besaran tarif mengacu pada peraturan di atas.

“Pengurusan akte kelahiran bagi anak di atas satu tahun biayanya sebesar Rp197.000. Penetapan ini dilakukan Ketua PN Boyolali tertanggal 14 Januari 2012 dengan nomor W12.U.17/85/HK.02/XII/2011,” papar Panitera Muda Perdata, PN Boyolali, Purwadi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (12/3/2012).

Purwadi menerangkan besaran biaya itu dipergunakan untuk biaya pendaftaran, panggilan pemohon dua kali, biaya proses pemberkasan, biaya leges, turunan penetapan dan biaya redaksi putusan.

Menurutnya, besaran biaya pengurusan akte kelahiran bagi yang terlambat itu sudah mempertimbangkan kondisi masyarakat di Boyolali. Keterlambatan ini dihitung bagi mereka yang telah berusia satu tahun ke atas terhitung tanggal kelahiran.

“Sejak adanya peraturan baru ini dari Januari hingga Maret ini yang mengajukan akte dari pengadilan mencapai 147 orang. Selama proses ini, pemohon tidak ada yang mengajukan keluhan terkait biaya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya