Mahasiswa UII meninggal, Kejari menolak permohonan penangguhan penahanan dua tersangka penganiayaan peserta diksar.
Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menolak permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi.
Penasihat hukum kedua tersangka Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejari Karanganyar pada Kamis (27/4/2017). Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, menyampaikan Kejari sudah memproses surat permohonan itu.
“Kejari menolak penangguhan penahanan dua tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan tiga peserta diksar meninggal. Mereka dianggap masih dapat menjalani pemeriksaan dan penahanan pada perkara tersebut. Sesuai pertimbangan objektif kami setelah berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Heru saat dihubungi Solopos.com, Senin (8/5/2017). (Baca juga: 2 Tersangka Tak Akui Tudingan Menganiaya Peserta Diksar Mapala Unisi)
Selain pertimbangan itu, Kejari mempertimbangkan tindakan dua tersangka yang diduga menyebabkan tiga orang meninggal. Heru menyampaikan proses pemeriksaan barang bukti dan dua tersangka masih dilakukan untuk menyempurnakan materi dakwaan. Tetapi, dia memastikan pekan ini Kejari menyerahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
“Insya Allah pekan ini kami serahkan ke PN Karanganyar. Kalau enggak Rabu, Kamis kami serahkan ke PN. Kemungkinan Rabu karena Kamis tanggal merah,” tutur Heru.