Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Dengan demikian Ketua DPD PAN Sragen, Suharno WD dan Sekretaris DPD PAN Sragen, Mahmudi Tohpati, terancam kehilangan hak suaranya dalam Musda PAN Sragen besok, karena masih menjalani hukuman atas kasus dana purnabakti di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. “Kami sudah mengajukan izin beberapa waktu lalu. Sampai sekarang izin itu belum turun. Kemungkinan besar kami memang tidak mendapat izin dari Kanwil Kemenkum-HAM Jateng,” ujar Mahmudi saat dijumpai Espos, Kamis (8/12/2011).
Menurut Mahmudi, laporan pertanggungjawaban pengurus PAN yang dipimpin Suharno WD bakal dibacakan panitia Musda. Berdasarkan AD/ART PAN, kata Mahmudi, pihaknya dan Suharno tidak memiliki hak dipilih dalam Musda untuk menduduki pengurus struktural partai karena terjerat hukum pidana dengan ancaman lima tahun. “Kalau ancamannya kurang dari lima tahun, kami masih berpeluang menjadi struktural partai,” tambahnya.
Mahmudi menyebut ada empat kandidat Ketua DPD PAN Sragen yang bakal maju dalam Musda nanti, yakni Rahmat dari kubu Mahmudi, Samadi dari kubu Suharno, Partono dari kubu Agus Suyanto dan Eko Joko P dari perwakilan BM PAN. Menurut dia, nama-nama itu yang berpeluang mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Mahmudi menguraikan mekanisme perolehan suara untuk menduduki kursi Ketua DPD PAN. Menurut dia, setiap ranting memiliki satu suara, cabang memiliki dua suara, DPD memiliki tiga suara, majelis pertimbangan partai (MPP) memiliki satu suara dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) memiliki satu suara. “Suara DPD yang terdiri dari tiga orang itu meliputi ketua, sekretaris dan bendahara. Suara ketua dan sekretaris bakal hilang karena kami tidak mendapatkan izin mengikuti Musda,” tukasnya.
Kendati di dalam LP, Mahmudi mengaku masih menandatangani surat menyurat terkait dengan persiapan Musda. “Selama ini saya masih dimintai tanda tangan terkait pelaksanaan Musda. Kalau hanya tanda tangan tidak masalah karena panitia bisa ke LP,” pungkasnya.
trh