Soloraya
Minggu, 21 Agustus 2022 - 20:13 WIB

Main Judi Dadu Pakai Aplikasi HP di Monjari Solo, 6 Orang Diciduk Polisi

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satreskrim Polresta Solo menangkap enam orang yang tengah asyik bermain judi dadu menggunakan aplikasi handphone (HP) di sekitar Taman Monumen 45 Banjarsari (Monjari), Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Solo, Sabtu (20/8/2022) petang.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mengatakan keenam penjudi  itu masing-masing RO, warga Serengan, Solo; HS, warga Laweyan, Solo; N, warga Mantingan, Ngawi. Kemudian S, warga Jebres, Solo; BA, warga Ngemplak, Boyolali, dan S, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Advertisement

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai kurang lebih Rp950.000 dan hanphone milik pelaku. “Enam orang ini diduga melakukan perjudian secara online menggunakan aplikasi Hilo. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti judi baik online maupun offline. Hal ini seiring dengan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan menumpas habis praktik perjudian yang masih marak.

Ade mengatakan patroli keliling bakal diintensifkan untuk memberantas praktik perjudian baik secara online maupun offline. Petugas bakal menindaklanjuti informasi dari masyarakat ihwal adanya praktik perjudian.

Advertisement

Baca Juga: Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek! Ini Lokasinya

“Polresta Solo memiliki program Solo Bebas Pekat. Ini linier dan sejalan dengan instruksi Kapolri. Jajaran Polresta Solo mengintensifkan patroli keliling dan upaya lain untuk memberantas praktik perjudian,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Selain praktik judi, petugas bakal memberantas peredaran narkoba dan prostitusi di wilayah Kota Solo. Sama halnya praktik perjudian, pelaku peredaran narkoba dan prostitusi juga menjadi target sasaran pemberantasan pekat.

Advertisement

Para pelaku bakal ditindak tegas sesuai ketentuan. Hal ini juga bagian dari upaya menyokong program Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib, dan aman. “Prostitusi dan peredaran narkoba juga menjadi target pemberantasan pekat. Kami bakal tegas dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! Judi Online Terbesar di Jateng Digerakkan dari Kamboja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif