Soloraya
Senin, 10 Januari 2022 - 13:59 WIB

Makan 23 Korban Jiwa, Pemkab Sragen Didesak Tetapkan Darurat Hama Tikus

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Ngrampal bersama warga mengevakuasi korban jebakan tikus berlistrik di Dukuh Gerdu RT 003, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Jumat (31/12/2021). (Istimewa/Polsek Ngrampal)

Solopos.com, SRAGEN — Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mukafi Fadli, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menetapkan darurat penanganan hama tikus. Maraknya hama tikus membuat banyak petani nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik yang akhirnya memakan banyak korban jiwa.

Dalam kurun 2020 hingga awal 2022 sedikitnya sudah 23 petani meregang nyawa terkena jebakan tikus beraliran listrik tersebut. Ironisnya, sebagian di korban antaranya adalah si pemasang jebakan itu sendiri alias senjata makan tuan.

Advertisement

Desakan itu disampaikan Mukafi Fadli menjelang kedatangan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Sragen, Senin (10/1/2022). Mukafi menyampaikan Pemkab perlu segera menetapkan darurat dalam penanganan jebakan tikus berlistrik di Sragen.

Baca Juga: Petani di Patihan Jadi Korban ke-23 Jebakan Tikus Berlistrik di Sragen

Ia menegaskan nyawa orang lebih penting sehingga jangan sampai muncul korban jiwa lagi. Dia meminta Pemkab bersama pemangku kepentingan terkait mengambil kebijakan pelarangan jebakan tikus dalam bentuk aturan dan ada tim yang terjun ke lapangan untuk pengawasan.

Advertisement

“Dalam upaya darurat penanganan hama tikus, Pemkab harus mengalokasikan anggaran untuk pengadaan obat-obatan pembasmi tikus secara masif dan gratis. Dalam situasi ini menjadi momentum untuk kembali menggunakan pola gotong-royong dalam pengendalian hama tikus lewat gropyokan tikus. Selain itu, perlu adanya inovasi teknologi dalam penanganan hama tikus, termasuk pengadaan burung hantu,” ujar Mukafi.

Pengadaan burung hantu yang menjadi predator tikus harus masif dilakukan dan digalakkan. Dia meminta ada peraturan daerah (perda) larangan berburu predator tikus untuk menjaga ekosistem di sawah.

Baca Juga: Lagi, Petani Sragen Jadi Korban Jebakan Tikus Berlistrik Milik Sendiri

Advertisement

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melihat PLN sebagai perusahaan listrik juga memiliki peran penting mencegah munculnya korban jebakan tikus beraliran listrik.

Di sisi lain, Polres Sragen harus terus menyosialisasikan ancaman pidana dalam penyalahgunaan listrik yang menyebabkan kematian.

“Memungkinkan misalnya memberi tegangan listrik rendah yang tidak berisiko terhadap nyawa orang. Kalau solusi paling cepat, Pemkab harus memberi obat pembasmi tikus dan alatnya. Kemudian digerakkan upaya gropyokan tikus serentak di setiap desa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif