Soloraya
Selasa, 17 Februari 2015 - 04:45 WIB

MAKANAN BERBAHAYA : 5 Persen Jajanan Sekolah di Sukoharjo Mengandung Zat Berbahaya

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang jajanan instan berjualan di depan SDN Gayam 1 Sukoharjo, Senin (16/2/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Makanan berbahaya mengancam anak-anak sekolah. Sebanyak 5 persen jajanan sekolah di Sukoharjo mengandung zat berhabaya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo mengimbau sekolah mewaspadai jajanan instan berbahaya yang dijual pedagang di luar sekolahan.

Advertisement

Berdasar hasil tes selama 2014, dari 856 sampel jajanan yang dijual di berbagai sekolahan di Sukoharjo, 5 persen di antaranya terdeteksi mengandung formalin, borax, dan zat pewarna tekstil yang berbahaya bagi kesehatan.

Formalin adalah bahan kimia yang biasa digunakan mengawetkan mayat dan bahan perekat kayu lapis. Borax merupakan bahan pengenyal yang biasa digunakan industri farmasi. Zat pewarna tekstil merupakan zat pewarna kimia berbahaya jika dikonsumsi.

Advertisement

Formalin adalah bahan kimia yang biasa digunakan mengawetkan mayat dan bahan perekat kayu lapis. Borax merupakan bahan pengenyal yang biasa digunakan industri farmasi. Zat pewarna tekstil merupakan zat pewarna kimia berbahaya jika dikonsumsi.

Kepala DKK Sukoharjo, Guntur Subiantoro, saat ditemui wartawan baru-baru ini menyampaikan selama 2014 DKK secara intensif mengetes berbagai makanan yang dijual di sekolah-sekolah, dari tingkat SD hingga SMA. Sampel yang diteliti tercatat ada 856 makanan. Berdasar hasil tes tersebut, 5 persen di antaranya terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya.

Dia memerinci makanan itu seperti sosis goreng maupun instan, stik pedas, mi lidi, mi basah, agar-agar, cincau, permen ulir tusuk, dan berbagai varian tempura. “Makanan-makanan itu kebanyakan dijual di SD-SD. Tapi ada juga yang dijual di SMP dan SMA,” kata Guntur.

Advertisement

“Saat dites dan ternyata hasilnya positif formalin, borax, atau zat pewarna tekstil, pedagang langsung kami beri pembinaan di tempat, agar tidak menjual makanan itu lagi,” imbuh Guntur.

Dia menegaskan pedagang yang sudah dibina, tetapi tetap menjual makanan berzat kimia berbahaya dapat diproses hukum. Tindakan pedagang itu dinilai melanggar UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Menurut Guntur pihak sekolah juga harus proaktif memberi pengertian kepada para siswa agar tidak jajan sembarangan.

“Kami selalu mengimbau pihak sekolah agar menyediakan makanan sehat di kantin sekolah,” kata Guntur.

Advertisement

Kepala SDN Gayam 1 Sukoharjo, Lilis Suryani, saat ditemui Solopos.com tidak memungkiri banyak pedagang yang berjualan di luar tempat kerjanya itu. Dia mencatat ada 25 pedagang yang berjualan di sekitar sekolah. Biasanya mereka berdagang saat jam masuk, istirahat, dan pulang sekolah. Sulis mengklaim secara berkala mendatangi para pedagang dan meminta mereka hanya menjual makanan yang sehat.

“Makanan-makanan itu selalu kami kontrol,” kata dia.

Siswa Kelas III SDN 1 Gayam, Syafiqri, 9, mengaku jarang membeli jajanan di luar sekolahan. Orang tuanya selalu berpesan agar tidak membeli jajanan berbahaya itu. Sementara itu, pedagang pangsit di SDN Jetis 1 Sukoharjo, Darno, mengklaim dagangannya tidak mengandung zat kimia berbahaya. Dia berjualan pangsit selama lima tahun. Selama itu tidak ada yang komplain.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif