SOLOPOS.COM - Ilustrasi (masalarecipe.com)

Solopos.com, KARANGANYAR – Seorang pengusaha mi basah, Giyatno, 50, warga Kalikebo RT 004/RW 008, Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar harus berurusan dengan Polres Karanganyar, Jumat (29/8/2014).

Giyatno dibekuk polisi lantaran memproduksi sekaligus menjual mi basah berformalin di rumahnya. Di hadapan penyidik, Giyatno mengaku mampu memproduksi mi basah minimal dua kuintal per hari.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Total pendapatan yang diperoleh Giyatno hasil memproduksi dan menjual mi basah berformalin mencapai Rp150.000 per hari.

“Waktu itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang-bukti (BB), seperti 3,5 kilogram mi basah yang sudah mengandung formalin, dua buah ember plastik berisi lima liter cairan formalin dan zat perwarna, dua karung plastik berisi tawas dan soda, satu drum plastik warna biru berisi 70 liter formalin yang belum digunakan dan mesin penggiling mi,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Senin (1/9/2014).

Giyatno dijerat dengan Pasal 136 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda senilai Rp10 miliar. Selain itu, Giyatno dipastikan juga melanggar UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dampak yang dirasakan ketika orang memakan mi berformalin bukan saat ini, tapi di masa yang akan datang. Kalau dikonsumsi dalam jangka panjang, formalin itu sangat membahayakan kesehatan karena bisa merusak organ dalam,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Agus Sulistianto.

Menurut tersangka, Giyatno, ilmu memproduksi mie basah berformalin diperoleh dari salah satu saudaranya yang berdomisili di Jogja. Ia nekat memproduksi mi basah berformalin guna mengeruk keuntungan berlipat.

“Kalau mi yang tak menggunakan formalin hanya mampu bertahan satu hari. Tapi, kalau menggunakan formalin bisa bertahan di atas dua hari. Untuk pemasarannya sendiri menjangkau sejumlah pasar tradisional di Karanganyar dan Solo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya