Soloraya
Jumat, 4 Januari 2013 - 18:05 WIB

MAKELAR IZIN: 1 PNS Dipecat, 5 Dimutasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono menegaskan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dipecat dan lima oknum PNS yan diduga terlibat makelar izin dimutasi. Seorang dari lima oknum itu dimutasi dan dicopot dari jabatan sehingga menjadi staf.

Seorang PNS yang dipecat itu karena membolos selama 10 bulan, yakni Yuliana. Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Sukoharjo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/1/2013). “Pemecatan dilakukan agar memberikan efek jera bagi PNS yang tak disiplin sementara lima oknum yang diduga terlibat makelar izin dimutasi.”

Advertisement

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD), Sukoharjo, menjelaskan satu oknum makelar izin selain dimutasi juga dibebaskan dari jabatan.

“Saat ini Eni Kristyaningsih menjadi staf di Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP). Pemindahan dan pembebasan jabatan setelah bersangkutan melakukan pelanggaran berat dengan menjadi makelar perizinan.”

Joko Triyono mengaku, pemberian SK mutasi dan pembebasan jabatan didasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat yang sudah diteken bupati untuk dua kasus PNS bermasalah. Pertama yakni PNS dengan identitas Eni Kristyaningsih ST.

Advertisement

“Ada dua PNS yang melakukan pelanggaran berat, yakni Eni dan Yuliana pegawai DKK. Eni dimutasi
sedangkan Yuliana dipecat. Tugas BKD hanya menindaklanjuti LHP.” Lebih lanjut dijelaskannya, empat oknum PNS lain yang diduga menjadi makelar izin sudah terlebih dahulu dimutasi.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sukoharjo, Suhardy mengatakan, keempat PNS itu adalah AS yang dipindah ke Kantor Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Pht berpindah ke Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Snhd menjadi
staf di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo dan Shd menjadi staf Dinas Koperasi dan UMKM.

“Keempat PNS itu awalnya bertugas di KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Tiga diantara PNS telah terbukti menjadi makelar perizinan sehingga sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.”

Advertisement

Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya dalam setiap kesempatan meminta PNS-nya disiplin. “Sebagai abdi negara mestinya disiplin diutamakan. Para PNS itu kebablasan sehingga wajar menerima sanksi. Semestinya
sebagai abdi negara mereka melayani masyarakat dengan baik bukan berbuat curang untuk keuntungan pribadi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif