SOLOPOS.COM - JIBI/Espos/Moh Khodiq Duhri Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, mengambil sumpah dan janji kepada Sofan dalam pelantikan yang dilakukan di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2013).

JIBI/Espos/Moh Khodiq Duhri
Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta (kiri), mengambil sumpah dan janji kepada Sofan (kanan) dalam pelantikan yang dilakukan di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2013).

KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi mencopot Sofan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah terbukti terlibat kasus jual beli jabatan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sofan kini menduduki jabatan Kepala Seksi (Kasi) Sarana Usaha Produksi, Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop & UMKM) atau turun jabatan dari eselon IIIa menjadi IVa. Sementara Kepala Kesbangpol kini dijabat pelaksana tugas (plt), Masruri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Klaten.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan baru tersebut dilakukan di Ruang Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, Rabu (19/6) pada pukul 08.00 WIB. Pada kesempatan itu, Cahyo membacakan SK Bupati Klaten No 8212/284/10 tentang mutasi jabatan untuk Sofan.

Saat ditemui wartawan seusai mengambil sumpah, Cahyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan Sofan sebagai PNS masuk kategori berat. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diberi sanksi berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Menurutnya, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan PNS sesuai amanat PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Sebelumnya [Plt] Pak Sekda [Sartiyasto] sudah memberi arahan supaya permasalahan dengan sesama PNS itu bisa diselesaikan dengan baik-baik. Namun ternyata masalah itu belum juga diselesaikan dan menjadi berlarut-larut. Saya berharap beliau [Sofan] bisa memahami dan menyadari bahwa pada dasarnya sesama PNS itu adalah saudara,” ucap Cahyo.

Sementara itu, Sofan mengaku menerima keputusan dalam rekomendasi dari BKD Klaten dengan legowo. Dia mengaku akan mempertanggungjawabkan jabatan barunya sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Ini adalah sanksi terkait pelaksanaan tugas saya sebagai PNS. Pada prinsipnya saya menerima dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sofan saat ditemui wartawan di lokasi.

Tujuh pejabat [sebelumnya diberitakan delapan pejabat] melaporkan kasus penipuan jual beli jabatan yang dilakukan Sofan kepada BKD Klaten pada awal Juni lalu. Tujuh pejabat tersebut rata-rata seorang kepala seksi atau kepala bidang di sebuah SKPD. Mereka tergiur dengan tawaran Sofan untuk menduduki jabatan lebih tinggi dari jabatannya sekarang. Dalam menjalankan aksinya, Sofan bekerja sama dengan Agus Ketoprak, seorang pegiat seni, yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Klaten, Sunarna. Aksi Sofan dan Agus tersebut dilakukan pada akhir 2012 lalu. Masing-masing korban diminta membayar uang muka yang bervariasi mulai Rp16 juta hingga Rp35 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya