Soloraya
Rabu, 19 Juni 2013 - 06:59 WIB

MAKELAR JABATAN : Hari Ini, Rekomendasi Sanksi Kepala Kesbangpol Klaten Turun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Klaten, Sunarna, terkait hasil klarifikasi kasus penipuan jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sofan, pada Rabu (19/6/2013).

Kepala Bidang (Kabid) Umum, BKD Klaten, Djaka Purwanto atau Djaka Podang, mengatakan klarifikasi kepada tujuh korban penipuan sudah dilakukan. Sofan sendiri juga sudah mengakui kesalahanya dalam klarifikasi yang dilakukan pejabat BKD Klaten beberapa hari lalu.

Advertisement

“Setelah klarifikasi dilakukan kepada pihak-pihak terkait, kami menggelar rapat untuk memutuskan isi rekomendasi kepada Pak Bupati. Besok [Rabu] adalah penyerahan rekomendasi itu,” ujar Djaka kepada Solopos.com, Selasa (18/6/2013).

Kendati demikian, Djaka masih merahasiakan isi dari rekomendasi tersebut. Dia juga enggan menyebutkan jenis sanksi yang bakal diterima Sofan yang dinilai sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS.

“Ditunggu saja hari ini bagaimana bunyi rekomendasinya,” ungkapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, menegaskan pelanggaran yang dilakukan Sofan masuk kategori berat. Sesuai PP 53/2010, terdapat lima jenis sanksi bagi PNS yang terlibat pelanggaran berat yakni diberhentikan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dinonaktifkan dari jabatan, diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu, pada Rabu-Kamis (19-20/6/2013), tujuh pejabat yang menjadi korban makelar jabatan akan dipanggil Satreskrim Polres Klaten. Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi informasi kepada para korban penipuan jual beli jabatan tersebut.

Berdasarkan informasi awal, para korban telah menyerahkan uang antara Rp7 juta hingga Rp35 juta sebagai uang muka untuk menaikkan jabatannya. Namun, penyelidikan kasus ini masih terlalu prematur untuk diambil kesimpulan.

Advertisement

”Sekarang masih tahap penyelidikan jadi kami baru mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Bila nantinya ada indikasi tindak pidana maka tahapanya bisa tingkatkan menjadi penyidikkan,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif