Soloraya
Kamis, 19 Desember 2013 - 18:10 WIB

MAKELAR JABATAN : Inilah Kronologi Pemberian Uang dari Sofan kepada Agus Ketoprak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN--Terdakwa kasus makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Agus Krisbiantoro alias Agus Ketoprak menjelaskan kronologi pemberian imbalan uang dari Sofan sebagai syarat atas promosi jabatan yang dijanjikannya. Hal itu diungkapkan Agus kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Klaten, Kamis (19/12/2013).

Menurut Agus, pada 26 Oktober 2012, dia dan Sofan yang sudah kenal akrab, makan siang bersama di salah satu rumah makan di samping kantor Setda Klaten sekitar pukul 13.00 WIB.

Advertisement

Di sela-sela pembicaraan itu, Sofan sempat mengeluh terhadap jabatan Kepala Kesbangpol yang dia pegang. Lalu dengan spontan Agus melontarkan kata-kata bahwa akan ada mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sekitar Desember 2012 dan Januari 2013.

Sofan pun ingin masuk dalam salah satu pejabat yang dipromosikan. Kemudian, Agus berjanji bisa membantu promosi jabatan Sofan dengan syarat memberikan imbalan Rp80 juta. “Sofan begitu agresif sekali ingin ikut dan akhirnya saya penuhi. Tapi sofan hanya mampu memberikan Rp70 juta. Itu pun bertahap tiga kali,” imbuhnya.

Pada sore harinya, Sofan langsung memberikan uang Rp20 juta kepada Agus di dekat Mapolsek Ketandan. Sisanya, uang Rp 20 juta dan Rp30 juta diberikan sepekan kemudian kepada Agus.

Advertisement

Sebelumnya, Agus Ketoprak, membantah menyebut nama Bupati Klaten saat meminta imbalan kepada Sofan. Pihaknya hanya berjanji mencarikan jalan agar Sofan bisa naik ke eselon II tanpa menyebut nama siapapun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif