Soloraya
Sabtu, 7 Desember 2013 - 21:32 WIB

MAKELAR JABATAN KlATEN : Bupati Sunarna Gerah, Pemkab Libatkan Tim Indepenen

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Klaten dua periode, Sunarna. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Mencuatnya kasus makelar jabatan lingkungan Pemkab Klaten akhir-akhir ini membuat gerah Bupati Klaten, Sunarna. Untuk memilih pejabat yang benar-benar kompeten, Pemkab menggelar seleksi dengan melibatkan lembaga independen.

Langkah hati-hati itu dilakukan Bupati mulai akhir tahun ini. Pihaknya mengaku tidak mau mendengar lagi adanya kasus mekelar jabatan di Pemkab Klaten. Sebelumnya, seleksi pejabat hanya melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), namun mulai akhir tahun ini lembaga independen akan dilibatkan.

Advertisement

“Calon pejabat harus lulus psikotes yang diadakan lembaga independen. Seleksi pejabat Pemkab Klaten pun dilakukan secara bertahap,” ungkapnya kepada wartawan di Klaten, Jumat (7/12/2013).

Cara itu dilakukan untuk menghindari adanya pejabat yang percaya kepada pihak tertentu dalam promosi jabatan.

Sebelumnya, dalam proses seleksi pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menggelar psikotes untuk seleksi. Namun, dengan dilibatkannya lembaga independen bisa memperketat proses seleksi.

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengatakan seleksi pejabat di lingkungan Pemkab Klaten sebenarnya telah dilakukan melalui kriteria yang tepat. Selain hasil tes, yang menjadi poin penting penilaian di antaranya prestasi kerja, golongan, pendidikan formal dan penilaian kerja. Kendati demikian, masih ada sejumlah pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan celah yang ada.

Oleh sebab itu, dengan dilibatkannya lembaga independen dalam seleksi, bisa meningkatkan transparansi hasil tes. Nantinya, jika ada pejabat yang protes, hasil tes bisa langsung segera ditunjukkan. “Cara itu akan menyulitkan pejabat yang mencoba bermain dari belakang. Saya harap tidak ada lagi yang iri,” tandasnya.

Jika memang ada pejabat yang nekat melakukan pelanggaran, sambung dia, BKD diminta agar tidak ragu dalam menjatuhkan sanksi bagi PNS. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada PNS yang melakukan pelanggaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif