SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Sofan, bakal lolos dari jeratan hukum lantaran sudah mengembalikan seluruh uang kepada korban dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Sofan, uang yang diterimanya sudah dikembalikan kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya ditawari kenaikan jabatan. Sementara tujuh orang PNS juga sudah membenarkan jika uang yang sebelumnya diserahkan kepada Sofan dan Agus Krisbiantoro alias Agus Ketoprak sudah dikembalikan. Dengan begitu, Danu mengangap unsur penipuan dalam kasus jual beli jabatan tersebut tidak terpenuhi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kasus penipuan itu harus ada unsur kerugian. Sekarang kerugian sudah tidak ada karena uang itu ternyata telah dikembalikan kepada tujuh PNS yang sebelumnya ditawari kenaikan jabatan oleh Sofan dan Agus,” terang Danu saat ditemui Solopos.com di Klaten, Rabu (3/7/2013).

Danu menjelaskan, uang yang dikembalikan kepada tujuh PNS tersebut berasal dari Sofan sendiri kendati kasus jual beli jabatan itu dilakukan bersama Agus Ketoprak. Kendati sama-sama terlibat kasus jual beli jabatan, antara Sofan dan Agus berbeda nasib. Agus sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Klaten setelah dilaporkan Sofan pada awal Mei lalu.
Agus sendiri dijadwalkan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Klaten dalam pekan ini.

“Ya, pekan ini kami akan kembali memeriksa Agus,” ujar Danu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya