SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Tersangka makelar jabatan, Agus Kethoprak, diminta mengungkapkan bukti dan saksi dugaan keterlibatan 57 pegawai negeri sipil (PNS) dalam jual-beli jabatan.

Anggota Komisi I DPRD Klaten, FX. Setyawan, mengatakan tanpa disertai bukti dan saksi, pernyataan dari Agus Kethoprak bisa menjadi fitnah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menuntut seniman yang menggeluti seni kethoprak tersebut buka-bukaan untuk menyebutkan satu persatu nama PNS yang terlibat jual-beli jabatan.

“Jangan hanya sekadar omongan. Silakan kemukakan bukti. PNS yang merasa menyuap supaya naik jabatan itu harus diberi sanksi yang tegas,” ujar politisi dari Partai Golkar tersebut kepada Solopos.com, Selasa (24/9/2013).

Lebih lanjut, Setyawan meminta prinsip reward dan punishment bisa diberlakukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Kendati jual-beli jabatan tersebut sudah lama terjadi, sambung Setyawan, jejak kasus
pidana tidak bisa hilang.

“Kegiatan suap itu masuk kategori pidana. Sebetulnya polisi sudah bisa turun tangan jika sudah ada bukti kuat kendati tidak ada aduan sekalipun,” terang Setyawan yang juga seorang pakar hukum tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, mengatakan jika ada bukti pihaknya bisa mengambil langkah tegas kepada 57 PNS yang diduga terlibat kasus jual beli jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya