Soloraya
Kamis, 11 Juli 2013 - 15:45 WIB

MAKELAR JABATAN PEMKAB KLATEN : Berkas Agus Ketoprak Akan Dilimpahkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten akan melimpahkan berkas kasus penipuan jual beli jabatan dengan tersangka Agus Ketoprak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada pekan depan.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas kasus penipuan yang dilakukan Agus Ketoprak. Menurutnya, berkas tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klaten pada pekan depan.

Advertisement

“Sekarang masih pemberkasan, Insya Allah pekan depan diserahkan ke JPU,” ujar Danu kepada Solopos.com, Kamis (11/7/2013).

Lebih lanjut, Danu menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dapat disimpulkan bahwa Agus Ketoprak merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dia menganggap keterlibatan mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sofan, hanya sebatas membantu.

Menurut Danu, tidak menutup kemungkian Sofan juga terjerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada korban yang melaporkan Sofan ke Polres Klaten.

Advertisement

“Selama ada korban yang melapor bisa [dijerat pasal 378]. Tetapi sampai sekarang tidak ada,” paparnya.

Sebelumnya, Danu mengisyaratkan bahwa Sofan bakal lolos dari jeratan hukum lantaran sudah mengembalikan seluruh uang kepada korban. Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Sofan, uang yang diterimanya sudah dikembalikan kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya ditawari kenaikan jabatan.

Sementara tujuh orang PNS juga sudah membenarkan jika uang yang sebelumnya diserahkan kepada Sofan dan Agus Krisbiantoro alias Agus Ketoprak sudah dikembalikan. Dengan begitu, Danu mengangap unsur penipuan dalam kasus jual beli jabatan tersebut tidak terpenuhi.

Advertisement

Sementara itu, hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten masih mengkaji jenis sanksi yang bakal diberikan kepada sejumlah PNS yang menjadi korban dalam jual beli jabatan. “Kami masih mengkaji lebih lanjut. Sementara belum ada sanksi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Umum BKD Klaten, Djoko Purwanto, dalam pesan pendek yang diterima Espos.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif