SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Tersangka kasus makelar jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Agus Kethoprak alias Agus Krisbiyantoro, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten pada Kamis (12/12/2013) pekan depan.

Pejabat Humas PN Klaten, Suparna, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Rabu (4/12/2013). Kemudian pada Kamis (5/12/2013), majelis hakim PN akhirnya menetapkan sidang perdana tersangka yang tersandung penipuan terhadap mantan Kepala Kesbangpol Klaten, Sofan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kamis depan, Agus Kethoprak akan menjalani sidang. Namun, untuk kepastian pukul berapa sidang dimulai kami belum tahu, itu tergantung jaksa penuntut umum,” kata Suparna saat dihubungi Solopos.com, Jumat (6/12/2013).

Kuasa hukum Agus, Joko Santoso, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang sidang perdana kliennya tersebut. “Berkas kasus memang sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke PN. Kami siap menghadapi persidangan besok,”  ungkap Joko saat dihubungi wartawan, Jumat.

Pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah saksi yang meringankan untuk Agus Kethoprak. Kendati demikian, pihaknya masih merahasiakan siapa saksi-saksi tersebut. Terpisah, penasehat hukum Sofan, Suwardi, juga mengaku sudah mengetahui jadwal sidang perdana pada pekan depan. “Kami juga akan menyiapkan saksi yang menguatkan dakwaan atas kasus penipuan tersebut,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat.

Selain itu, pihaknya juga yakin bisa menang di persidangan karena sudah mengantongi surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, antara Agus dengan Sofan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus dilaporkan Sofan atas dugaan penipuan uang senilai Rp70 juta. Agus dinilai menipu karena gagal mempromosikan jabatan Sofan ke eselon II. Agus menjadi buron selama lebih dari sebulan sebelum dibekuk Polres Klaten di Pontianak pada akhir November lalu. Agus dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya